NASIONAL
KPRP Siapkan Rekomendasi Strategis Reformasi Polri untuk Prabowo
AKTUALITAS.ID – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyatakan laporan rekomendasi reformasi Kepolisian telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum perayaan Idul Fitri.
Jimly mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pertemuan yang akan diatur oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
“Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa dilaporkan kepada Presiden,” kata Jimly di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3) dini hari.
Menurut Jimly, laporan tersebut berisi sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat reformasi internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan perubahan terhadap Undang-Undang Polri serta revisi sejumlah regulasi internal.
Ia menyebut setidaknya terdapat 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang diusulkan untuk direvisi guna memperkuat reformasi institusi secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Selain revisi regulasi internal, laporan KPRP juga memuat berbagai opsi terkait posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Isu tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Jimly menegaskan bahwa istilah “di bawah kementerian” kerap disalahartikan. Menurutnya, semua lembaga negara pada dasarnya berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Yang dimaksud bukan subordinasi di bawah menteri, melainkan koordinasi dalam sistem pemerintahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPRP juga memasukkan rekomendasi mengenai aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Jimly menegaskan bahwa masa jabatan tersebut perlu memiliki batasan yang jelas dan diatur dalam undang-undang.
Selain masa jabatan, salah satu isu yang turut menjadi pembahasan adalah mekanisme pengangkatan Kapolri, termasuk apakah masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau tidak.
Namun demikian, Jimly belum bersedia mengungkapkan secara rinci isi rekomendasi tersebut sebelum disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
Ia menegaskan bahwa laporan KPRP memuat beberapa alternatif kebijakan beserta konsekuensinya, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam memperkuat reformasi institusi Polri serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
EKBIS20/04/2026 12:30 WIBPecah! Harga Minyak Meledak 7% ke US$96,94/Barel
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
EKBIS20/04/2026 18:00 WIBHadapi Elnino Nino, Mentan Alokasikan Rp5 Triliun Untuk Irigasi dan Benih
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal
-
NUSANTARA20/04/2026 23:00 WIBDua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil Berhasil Ditangkap
-
POLITIK20/04/2026 13:00 WIBKPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Biaya Politik

















