OTOTEK
Polisi Ungkap Modus Smishing yang Bisa Curi Data Pribadi
AKTUALITAS.ID – Kasus penipuan digital semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu modus yang kini banyak memakan korban adalah phishing dan smishing, yaitu penipuan yang dilakukan melalui email, SMS, atau pesan teks dengan tujuan mencuri data pribadi hingga membobol rekening korban.
Phishing biasanya dilakukan melalui email dengan mengelabui korban agar mengklik tautan tertentu yang ternyata berisi malware berbahaya. Setelah korban mengakses tautan tersebut, pelaku dapat mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, kata sandi, hingga informasi perbankan.
Selain phishing, ada juga metode lain seperti vishing yang dilakukan melalui panggilan telepon serta smishing yang memanfaatkan pesan singkat atau chat untuk menipu korban.
Pihak Hampden County Sheriff’s Office di Massachusetts, Amerika Serikat, baru-baru ini memperingatkan masyarakat mengenai maraknya penipuan berbasis pesan teks atau smishing yang beredar di media sosial.
Dalam modus tersebut, pelaku biasanya mengirim pesan yang seolah-olah bersifat darurat untuk membuat korban panik. Misalnya, korban diberi tahu bahwa dirinya sedang terlibat dalam investigasi hukum dan diminta segera menghubungi nomor tertentu untuk menghindari tuntutan hukum.
Pesan tersebut biasanya disertai nomor telepon palsu atau tautan berbahaya yang dapat menginstal malware pada perangkat korban.
Menurut pejabat kepolisian setempat, Nick Cocchi, para pelaku kerap menyamar sebagai lembaga resmi agar korban semakin percaya dan menuruti instruksi yang diberikan.
“Penipu ingin membuat korban takut sehingga mereka bertindak sebelum sempat berpikir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak pernah meminta uang, data pribadi, atau pembayaran melalui telepon maupun pesan singkat untuk menyelesaikan perkara hukum.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan yang mencurigakan, terutama yang berisi ancaman, meminta data pribadi, atau menyertakan tautan tidak dikenal.
Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk segera menghapus pesan tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang guna mencegah lebih banyak korban dari kejahatan digital ini. (Kusuma/Mun)
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
JABODETABEK02/05/2026 19:00 WIBKoridor Baru Layanan Biskita Trans Depok Mulai Dikembangkan
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
DUNIA02/05/2026 19:30 WIBUSS Gerald R. Ford Tinggalkan Timur Tengah
-
OLAHRAGA02/05/2026 20:00 WIBPeran Indonesia di Motorsport Global Diperkuat Pertamina
-
NUSANTARA03/05/2026 06:30 WIBEmpat Pembunuh Wanita Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh dan Sumut

















