Connect with us

POLITIK

PKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal

Aktualitas.id -

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – PKS menilai usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas 13 kursi DPR sesuai jumlah komisi masuk akal, namun berpotensi menambah jumlah partai di parlemen.

Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen mendapat respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS menilai gagasan menjadikan jumlah komisi di DPR RI sebagai acuan ambang batas kursi merupakan hal yang masuk akal, namun tetap memiliki konsekuensi terhadap sistem politik.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa setiap komisi memang idealnya memiliki perwakilan dari seluruh partai politik.

“Masuk akal. Minimal semua komisi ada wakil. Tapi governability bisa kian panjang. Karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di 9-11 parpol,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Mardani menjelaskan, dalam sistem presidensial, keseimbangan antara jumlah partai politik dan stabilitas pemerintahan menjadi hal krusial.

Menurutnya, DPR idealnya diisi oleh multi partai sederhana, bukan terlalu banyak partai yang justru bisa memperumit pengambilan keputusan.

“Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR RI yang saat ini berjumlah 13 komisi.

Artinya, setiap partai politik peserta pemilu legislatif minimal harus memperoleh 13 kursi DPR agar dapat membentuk fraksi sendiri dan terlibat penuh dalam kerja-kerja komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, Kamis (30/4).

Yusril juga membuka opsi bagi partai politik yang tidak mencapai 13 kursi untuk tetap berpartisipasi melalui skema koalisi.

Partai-partai tersebut dapat membentuk fraksi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan partai yang memiliki kursi lebih besar di DPR.

Jika usulan ini diterapkan, konfigurasi politik di DPR berpotensi berubah signifikan. Jumlah partai di parlemen bisa meningkat, namun di sisi lain, representasi politik dinilai menjadi lebih merata.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi sistem pemilu ke depan. (Firman/Mun)

TRENDING