Connect with us

POLITIK

PDIP: Asesor Aktivis HAM Bisa Lindungi Pelanggar HAM

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana pembentukan tim asesor untuk menyeleksi aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM) yang digagas Menteri HAM Natalius Pigai menuai kritik tajam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai rencana tersebut justru berpotensi menyimpang dan membahayakan perlindungan HAM di Indonesia.

Menurut Andreas, pembentukan tim asesor yang menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pernyataan Menteri HAM ini agak aneh dan berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM,” ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Andreas menegaskan bahwa selama ini pelanggaran HAM justru sering dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, kekuatan ekonomi, maupun akses terhadap senjata. Sementara aktivis HAM umumnya berasal dari masyarakat sipil yang tidak memiliki kekuatan tersebut.

Ia menilai, jika negara ikut menentukan legitimasi aktivis HAM, maka berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Kalau pemerintah menentukan siapa aktivis HAM, maka bisa bergeser dari pelindung masyarakat menjadi pelindung pelanggar HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa aktivis HAM bergerak atas dasar kemanusiaan dan keberanian, bukan kepentingan tertentu.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa pembentukan tim asesor bertujuan untuk memberikan kejelasan status pembela HAM, terutama setelah adanya rencana regulasi yang melindungi mereka dari proses pidana.

Pigai menyebut, tidak semua pihak yang mengklaim sebagai aktivis HAM benar-benar bekerja secara independen.

“Ada yang dibayar oleh pihak tertentu, ada yang murni. Maka perlu ada kriteria yang jelas,” kata Pigai.

Menurutnya, tim asesor nantinya akan berada di bawah berbagai komisi nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, hingga Komnas Disabilitas, sesuai dengan jenis kasus yang ditangani.

Rencana ini diperkirakan akan terus menuai perdebatan, terutama terkait batas kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis HAM.

Sejumlah pihak menilai, regulasi ini bisa menjadi langkah positif untuk memperjelas peran pembela HAM. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan potensi intervensi kekuasaan terhadap gerakan masyarakat sipil. (Bowo/Mun)

TRENDING