JABODETABEK
Polisi Tangkap Begal Sadis Jakbar
AKTUALITAS.ID – Aksi begal brutal di Jakarta Barat yang viral di media sosial akhirnya mulai terungkap. Polisi menangkap satu pelaku utama yang membacok korban hingga terjatuh ke selokan. Mengejutkan, pelaku ternyata bukan hanya begal kambuhan, tetapi juga kurir narkoba sekaligus pengguna sabu.
Polisi menangkap satu tersangka pelaku begal sadis berinisial Taufik alias Gembel (25) terkait aksi pembacokan brutal terhadap korban di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam aksi yang viral di media sosial itu, korban dibacok berkali-kali hingga tersungkur masuk ke selokan sebelum sepeda motornya dibawa kabur para pelaku.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Prasetiyo mengungkapkan tersangka ternyata juga bekerja sebagai kurir narkoba.
“Motif tersangka yaitu membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari. Dalam pengembangan, tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” kata Danang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (7/5/2026) malam di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Saat menjalani tes urine di Polda Metro Jaya, hasilnya menunjukkan tersangka positif metamfetamin atau sabu.
“Jadi dia juga sekaligus pengguna. Untuk keterangan dia sebagai kurir itu hasil pengembangan,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap Taufik bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan 2020, serta kasus pencurian dengan pemberatan pada 2024.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis,” tegas Danang.
Meski satu pelaku sudah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial GR, PI, dan JU.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, motor Honda Scoopy milik korban, motor RX King milik pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, video aksi begal sadis ini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sedang berada di pinggir jalan ketika dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku yang turun dari motor langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban tanpa banyak bicara. Korban yang panik mencoba menyelamatkan diri dengan turun dari motornya.
Namun pelaku terus membacok korban secara brutal. Tak lama kemudian, dua pelaku lain datang membantu merampas motor korban.
Saat motor berhasil dibawa kabur, korban ditinggalkan dalam kondisi terluka dan terjatuh ke dalam selokan di pinggir jalan. (Kusuma/Mun)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
JABODETABEK13/05/2026 12:30 WIBParkir Ilegal Blok M Diduga Raup Rp100 Juta Sehari
-
NASIONAL13/05/2026 11:00 WIBPigai Ungkap Dunia Internasional Kini Pantau Konflik Papua
-
DUNIA13/05/2026 12:00 WIBUEA Nekat Hantam Kilang Iran

















