EKBIS
Penumpang Terancam Beban Baru di Tiket Pesawat
AKTUALITAS.ID – Kabar buruk bagi pemburu tiket murah! Impian terbang dengan tarif miring kini terancam sirna setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengetok palu penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) angkutan udara domestik. Dipicu oleh harga avtur yang kian “mendidih”, kebijakan baru ini dipastikan bakal membuat harga tiket pesawat di seluruh Indonesia melambung tinggi dan mencekik kantong penumpang!
Langkah drastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan ini menjadi senjata bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif menyusul fluktuasi harga bahan bakar yang tak terkendali di pasar global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, membongkar fakta di balik kenaikan ini. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp 29.116 per liter!
Kondisi kritis ini memaksa pemerintah memberi lampu hijau bagi maskapai untuk menerapkan tarif tambahan yang sangat signifikan:
Maksimum Surcharge: Maskapai diperbolehkan mematok biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas.
Rentang Persentase: Besaran surcharge secara keseluruhan bisa bergerak liar di angka 10% hingga 100% mengikuti harga avtur.
Tanggal Main: Kebijakan “tiket mahal” ini sudah mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Lukman menjelaskan bahwa kebijakan pahit ini harus diambil demi menjaga napas industri penerbangan nasional agar tidak kolaps akibat beban operasional yang membengkak. Namun, ia menjamin pemerintah tetap pasang badan untuk melindungi konsumen agar tarif tidak lepas kendali.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif,” tegas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Kemenhub juga mengeluarkan peringatan keras bagi maskapai. Meski harga naik, pelayanan tidak boleh turun kelas! Selain itu, maskapai wajib telanjang soal harga; komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket agar masyarakat tahu persis berapa biaya tambahan yang mereka bayar.
Dengan terbitnya aturan baru ini, regulasi lama yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ringkasan Kebijakan Fuel Surcharge 2026
| Komponen | Detail Kebijakan |
|---|---|
| Regulasi Baru | KM 1041 Tahun 2026 |
| Harga Avtur Rata-rata | Rp 29.116 per liter (Evaluasi 1 Mei 2026) |
| Maksimum Surcharge | 50% dari tarif batas atas |
| Mulai Berlaku | 13 Mei 2026 |
| Ketentuan Tiket | Wajib dicantumkan terpisah dari basic fare |
Masyarakat kini hanya bisa pasrah menanti evaluasi berkala dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sembari berharap harga avtur kembali melandai agar tarif penerbangan kembali terjangkau. (Kusuma/Mun)
-
DUNIA19/09/2026 00:00 WIBGudang Militer Israel di Gaza Dibobol
-
JABODETABEK19/09/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Jakarta Sabtu
-
JABODETABEK19/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Sabtu Hadir di 5 Titik Jakarta
-
FOTO19/09/2026 16:49 WIB
KWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang Kontak
-
NASIONAL19/09/2026 06:00 WIBDoa Menggema di DPR untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang
-
POLITIK19/09/2026 09:30 WIBJeirry Sumampow: Rekrutmen KPU-Bawaslu Jadi Titik Rawan Demokrasi
-
DUNIA19/09/2026 08:00 WIBIsrael Siapkan Operasi Darat Baru di Gaza
-
NUSANTARA18/09/2026 23:00 WIBBMKG: Musim Hujan Tertunda

















