Connect with us

NASIONAL

Kebebasan Pers Terancam Aturan Penghapusan Data

Aktualitas.id -

Ilustrasi kebebasan pers terancam, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Wacana penerapan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten kembali memicu perdebatan serius. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai aturan tersebut berpotensi menjadi “pisau bermata dua” yang bisa mengancam kebebasan berekspresi dan ruang kerja pers jika tidak diberi pembatasan yang tegas.

Wahyudi Djafar menekankan bahwa pengaturan right to be forgotten harus disertai “katup pengaman” agar tidak disalahgunakan untuk menghapus informasi yang memiliki nilai kepentingan publik, terutama karya jurnalistik.

“Pengaturan dalam Undang-Undang HAM memberikan jaminan bahwa setiap orang dapat menggunakan hak right to be forgotten. Namun konsep tersebut berbeda dengan right to erasure atau penghapusan informasi secara total,” ujarnya dalam diskusi Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Bandung, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, implementasi hak tersebut tidak bisa dilepaskan dari prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik yang lebih luas.

Menurutnya, sejumlah aturan masih belum cukup kuat untuk menjamin perlindungan tersebut, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena katup pengaman ini kalau kita cek di Pasal 26 ayat 3 UU ITE itu enggak ada. Itu yang menjadi masalah sebenarnya,” katanya.

Wahyudi menilai perlindungan terhadap kepentingan publik seharusnya diperjelas dalam revisi aturan turunan, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 maupun revisi UU ITE ke depan.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme right to be forgotten tidak berlaku universal untuk semua penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Menurutnya, ketentuan tersebut lebih tepat ditujukan pada layanan seperti mesin pencari, bukan pada karya jurnalistik yang diproduksi media massa.

Meski media juga termasuk PSE, ia menegaskan sudah ada pengecualian yang mengatur bahwa karya jurnalistik tidak bisa dihapus melalui mekanisme tersebut.

“Di PP 71 Tahun 2019 sudah eksplisit disebutkan bahwa ketentuan itu tidak berlaku bagi informasi jurnalistik,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, sengketa pemberitaan tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme penghapusan data digital, melainkan harus melalui jalur etik dan hukum pers.

“Kalau itu informasi jurnalistik, silakan bersengketa melalui Dewan Pers, bukan melalui mekanisme penghapusan data,” tegasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING