Connect with us

NASIONAL

LPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas

Aktualitas.id -

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias

AKTUALITAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa tekanan maupun intimidasi terhadap pihak yang memberikan informasi.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas,” kata Susilaningtias di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, keberanian saksi dan pelapor memiliki peran penting dalam mengungkap perkara korupsi secara menyeluruh.

LPSK menilai kasus dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak luas karena berkaitan dengan kepentingan publik dan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Selain perlindungan terhadap saksi dan pelapor, LPSK juga membuka peluang bagi tersangka yang ingin mengajukan status Justice Collaborator sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Susilaningtias.

LPSK juga akan mengkaji kemungkinan pemberian perlindungan terhadap korban dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing apabila ditemukan pihak yang mengalami kerugian. (Purnomo)

TRENDING