Connect with us

NUSANTARA

PT Permata Sentra Propertindo Laksanakan Eksekusi Lahan Eks Cinde Palembang

Aktualitas.id -

Petugas dan alat berat berada di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang saat pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan.
Petugas dan alat berat berada di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang saat pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan.AKTUALITAS.ID/Yoke

AKTUALITAS.ID — Pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Senin (8/6/2026), dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum ini dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, serta kondusif,” kata Titis saat ditemui di lokasi eksekusi, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG tertanggal 13 Maret 2026.

Objek yang dieksekusi merupakan dua bidang tanah milik PT Permata Sentra Propertindo, masing-masing SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir seluas sekitar 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir seluas sekitar 4.435 meter persegi. Total luas lahan yang menjadi objek eksekusi mencapai sekitar 10.850 meter persegi.

Lokasi tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang. Di atas lahan tersebut masih terdapat sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Petugas dan alat berat berada di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang saat pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan.
Petugas di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang saat akan pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan. AKTUALITAS.ID/Yoke

Titis mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi sebelum pelaksanaan eksekusi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, PT PLN Persero, Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta pihak terkait lainnya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan aspek ketertiban umum dan kemanusiaan.

Dalam tahap persiapan, Satpol PP Kota Palembang telah menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para penghuni maupun pedagang yang menempati lokasi. Selain itu, imbauan secara langsung juga telah diberikan agar lokasi dapat dikosongkan secara sukarela.

Titis menyebut hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman yang diberikan kepada pihak terdampak.

“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang tertib, persuasif, dan humanis. Salah satunya melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak,” ujarnya.

Untuk mendukung proses eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo juga menyiapkan alat berat, tenaga lapangan, tenaga kesehatan, ambulans, alat pemadam kebakaran, serta sarana angkut guna memperlancar proses pengosongan lokasi.(Yoke)

TRENDING