Berita
Omnibus Law, Aliansi Masyarakat Sipil: RUU Berwatak Kolonial
AKTUALITAS.ID – Berbagai organisasi massa dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Arip Yogiawan, salah satu pegiat yang tergabung dalam FRI, mengatakan bahwa omnimbus law merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial. Ia menilai keseluruhan proses yang sangat […]
AKTUALITAS.ID – Berbagai organisasi massa dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Arip Yogiawan, salah satu pegiat yang tergabung dalam FRI, mengatakan bahwa omnimbus law merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.
Ia menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, substansi RUU Cilaka menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.
“Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda,” kata Arip di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis, (30/1/2020).
Dia bercerita, pada akhir abad ke-19 di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan.
Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya disanksi denda ringan.
“RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870,” ujarnya.
Aturan itu, katanya, sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domain verklaring khas aturan kolonial. Masyarakat pun kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai.
Dia menegaskan, guna memuluskan RUU Cilaka, Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan dan memerintahkan Kepolisian serta Badan Intelijen Negara untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan itu.
“Penggunaan alat negara seperti ini menyerupai kerja Kepolisian kolonial Hindia Belanda yang ditugaskan memata-matai, menangkap, dan menyiksa rakyat saat itu,” katanya.
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
DUNIA04/11/2026 18:00 WIBRemaja 17 Tahun Tewas Dibom Drone di Taman Gaza
-
NASIONAL04/11/2026 19:00 WIBAset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
DUNIA04/11/2026 21:00 WIBAnwar: Malaysia Target Perang Siber Israel
-
EKBIS04/11/2026 19:25 WIBKRISTAInterFOOD 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 1.100 Peserta dari 16 Negara
















