Connect with us

RIAU

Kurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Seorang karyawati menjadi korban penusukan puluhan kali dan uang perusahaan senilai Rp76 juta dibawa kabur.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengungkapkan pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan darurat 110 pada Rabu (17/6/2026). Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep di Pelalawan, Jumat (19/6/2026).

Tersangka berinisial JA (27) diamankan pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Saat hendak diberhentikan petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan peristiwa berawal saat korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku masuk dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.

“Awalnya pelaku menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” ungkap AKP Bayu.

Korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis berlumuran darah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekan kerja untuk meminta pertolongan sebelum dievakuasi ke rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor. Polisi berhasil mengamankan sebagian uang hasil kejahatan tersebut saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Bayu.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan, sepeda motor, serta uang hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani,” tutup Kompol Asep. (M.Said)

TRENDING