POLITIK
PTUN Putuskan Mardiono Tetap Nahkoda PPP
AKTUALITAS.ID – Pertarungan hukum terkait kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak penting. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT, sebuah putusan yang dinilai semakin memperkuat legitimasi kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025 – 2030.
Putusan tersebut langsung disambut positif oleh kubu PPP. Mereka menilai keputusan majelis hakim menjadi penegasan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan kepengurusan PPP yang dipimpin Mardiono tetap sah dan berlaku.
Kuasa hukum DPP PPP, Erfandi, menyebut putusan PTUN menjadi landasan penting yang memperjelas posisi hukum kepemimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut.
“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara ini,” ujar Erfandi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, dalam sistem hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat sampai ada mekanisme hukum lain yang mengubahnya.
Karena itu, kata Erfandi, polemik mengenai keabsahan SK Menteri Hukum yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan.
“Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.
PPP juga menilai kemenangan di PTUN bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa seluruh kebijakan organisasi yang dijalankan kepengurusan saat ini memiliki dasar hukum yang sah.
Erfandi menegaskan putusan tersebut turut memperkuat prinsip praesumptio iustae causa, yaitu setiap keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku selama belum dibatalkan oleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030,” katanya.
Di tengah dinamika internal partai yang sempat memanas, kubu Mardiono memandang putusan PTUN sebagai momentum untuk mengakhiri sengketa dan kembali fokus melakukan konsolidasi menghadapi agenda politik ke depan.
Erfandi bahkan menyebut kemenangan tersebut sebagai buah dari soliditas kader PPP di seluruh Indonesia yang terus menjaga kekompakan di tengah berbagai gejolak internal.
“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” pungkasnya.
Dengan putusan PTUN ini, posisi Muhamad Mardiono di pucuk pimpinan PPP dinilai semakin kuat. Meski demikian, dinamika politik internal partai masih akan terus menjadi sorotan, terutama menjelang berbagai agenda strategis yang akan dihadapi PPP dalam beberapa tahun ke depan. (Bowo/Mun)
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NUSANTARA24/06/2026 11:00 WIB2 Peserta SPPI Tewas Saat Latihan Militer
-
POLITIK24/06/2026 13:00 WIBPengamat: Wacana 2 Periode Prabowo – Gibran Dinilai Punya Misi Tersembunyi
-
POLITIK24/06/2026 20:00 WIBDPD: Politik Uang dan Hoaks Kian Menggerus Kualitas Demokrasi Indonesia
-
RIAU24/06/2026 12:45 WIBOperasi Senyap, Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Narkoba di Apartemen Mewah
-
POLITIK24/06/2026 14:00 WIBGerindra Bantah Keras Isu Instruksi Budi Djiwandono Awasi Gibran

















