Berita
SK Pemecatan yang Dikeluarkan Sofyan Djalil, Dibatalkan PTUN Jakarta
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu. “Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, dengan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu.
“Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya putusan pembatalan SK Menteri tersebut telah menunjukkan adanya wibawa pengadilan (PTUN) dalam memutuskan suatu perkara dengan jelas dan bebas dari intervensi.
“Dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, otomatis pengadilan memerintahkan kepada Menteri ATR/BPN agar mencabut SK yang pernah diterbitkannya tersebut,”katanya.
Dirinya menjelaskan, dengan putusan PTUN ini, pengadilan telah menunjukkan Jaya dalam menjalankan tugasnya telah sesuai aturan dan benar adanya.
“Pak Jaya ini merupakan korban dari pertarungan gajah lawan gajah,” jelasnya.
Saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, lanjutnya, Jaya pernah membatalkan sertifikat tanah di daerah Cakung Barat atas nama PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan). Belakangan, tanah seluas 7,7 hektare terjadi persengketaan.
“Justru, yang dilakukan Pak Jaya untuk adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” lanjutnya.
Dirinya menilai, pihak- pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan kini bersengketa, sebenarnya tidak ada hubungan dengan pembatalan sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh Jaya.
“Sebenarnya, tanah tersebut tidak jelas pemiliknya. Dengan adanya pembatalan sertifikat, memberi kepastian terhadap pihak yang
diakui oleh putusan pengadilan,” pungkasnya.
Putusan PTUN Jakarta tersebut telah ditayangkan dalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT yang berbunyi;
“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 420 /SK-KP.06/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, atas nama Jaya, SH, MH,” demikian yang tertulis dalam monitor SIPP PTUN. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL08/08/2026 17:00 WIBPolisi Bongkar 4 Modus Hoaks di Medsos
-
DUNIA08/08/2026 15:00 WIBTrump Ngamuk, Amunisi AS Disebut Menipis
-
DUNIA08/08/2026 18:00 WIBNetanyahu Pecat 2 Pejabat Mossad Usai Operasi Gagal
-
POLITIK08/08/2026 16:00 WIBBawaslu Siapkan Armada Relawan Kawal Pemilu
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL08/08/2026 19:00 WIBTruk Rem Blong Tewaskan Pengendara Motor di Bogor

















