JABODETABEK
Bos Percetakan Diduga Dalang Penyekapan Sadis Karyawan
AKTUALITAS.ID – Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengungkap dugaan tindak pidana yang mengejutkan. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan yang diduga menjadi penggagas aksi penyekapan, penganiayaan, hingga pemerasan terhadap para korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan seluruh pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurut penyidik, ketiga korban diduga tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami penganiayaan dan dipasung agar tidak dapat melarikan diri.
“Para tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana,” kata Reynold.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MML, selaku pemilik usaha percetakan, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan terhadap para korban.
Menurut penyidik, MML diduga memerintahkan pemasungan dan perantaian kaki korban serta mengarahkan sejumlah karyawan lainnya untuk menjalankan aksi tersebut.
Para tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari melakukan penganiayaan, menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang, mengancam korban akan dipatahkan kakinya apabila tidak memenuhi tuntutan, hingga merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Seorang tersangka lainnya diduga menerima transfer uang dari keluarga korban sebagai bagian dari dugaan pemerasan tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan di ruko yang menjadi lokasi penyekapan, polisi menemukan tiga korban dalam kondisi mengenaskan.
Kedua kaki korban diborgol dan diikat menggunakan tali baja maupun rantai besi sehingga mereka tidak dapat bergerak bebas.
“Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja, sedangkan korban Adit Saputra diborgol dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi penyekapan tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian yang diarahkan kepada ketiga korban.
Namun, menurut polisi, tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemerasan. Keluarga korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban dengan janji mereka akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.
Kasus ini kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara. Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara para tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam proses peradilan. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
NUSANTARA29/06/2026 21:30 WIBDPR Kritik Putusan PK HGU PT SKB Karena Berdampak bagi Kepastian Investasi

















