Connect with us

NASIONAL

KPK Periksa Ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai dan Anggota DPRD Riau

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Salah satu saksi yang dipanggil merupakan ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, sementara dua lainnya adalah anggota DPRD Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA  Antara Bebas dan tak Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di rumah jabatan Gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga, serta dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi dari PDI Perjuangan dan Siti Aisyah dari Partai Kebangkitan Bangsa.

KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap masing masing saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pemerasan yang menyeret Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan di Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan KPK pada Senin (13/4/2026). Penetapan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 3 November 2025.

BACA JUGA  Dianggap Rintangi KPK, Yasonna: Saya Belum Terlalu Tolol Lakukan Separah itu

Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan uang diduga bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT guna membahas komitmen setoran sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah disampaikan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan yang disebut penyidik sebagai representasi Gubernur Riau Abdul Wahid.

Permintaan itu, menurut KPK, disertai ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan. Di lingkungan dinas, setoran tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Penyidik mengungkap dana yang terkumpul mengalir secara bertahap hingga diterima Marjani. Pada tahap pertama, Marjani diduga menerima Rp950 juta. Selanjutnya, pada November 2025, ia kembali menerima Rp450 juta sehingga total uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

BACA JUGA  KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim ke Luar Negeri

“KPK menetapkan dan menahan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara OTT Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi.

Sehari setelah penyerahan uang tahap terakhir, tepatnya pada 3 November 2025, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan uang sekitar Rp800 juta yang diduga berasal dari pengumpulan dana tahap berikutnya.

Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat.

TRENDING