POLITIK
Benny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
AKUTALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman kembali menyoroti wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menurutnya berpotensi muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia meminta masyarakat sipil mengawasi secara ketat proses penyusunan regulasi tersebut agar tidak mengurangi hak konstitusional rakyat.
Berbicara dalam forum diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta, Selasa (8/7), Benny menjelaskan bahwa tulisan opininya beberapa waktu lalu dimaksudkan sebagai “wake up call” bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.
Menurut Benny, publik perlu mencermati kemungkinan pembahasan RUU dilakukan dalam waktu yang singkat sehingga ruang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi terbatas.
“Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” kata Benny.
Benny juga menegaskan penolakannya terhadap wacana yang menurutnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Menurutnya, alasan untuk membatasi jumlah pasangan calon demi menghindari kegaduhan politik maupun alasan efisiensi tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara.
“Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?” ujarnya.
Benny juga mengajak kelompok masyarakat sipil lebih aktif mengawal proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya ketentuan yang tidak dibahas secara terbuka selama proses legislasi.
“Jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,” katanya.
Sebelumnya, melalui artikel opini yang dimuat pada 21 Juni 2026, Benny mengemukakan adanya indikasi bahwa RUU Pemilu akan mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal tiga partai politik parlemen.
Menurut Benny, apabila skenario tersebut benar-benar dimasukkan ke dalam RUU, maka aturan itu berpotensi menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan hak pencalonan presiden yang sebelumnya telah menjadi objek putusan Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, belum ada draf resmi RUU Pemilu yang dipublikasikan kepada publik yang memuat ketentuan tersebut, sehingga pernyataan Benny merupakan bentuk kekhawatiran dan peringatan agar proses pembahasan berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Isu mengenai mekanisme pencalonan presiden diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam penyusunan RUU Pemilu, seiring upaya DPR dan pemerintah menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. (Bowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
NASIONAL08/10/2026 19:00 WIBPuadi : Demokrasi Bisa Kalah oleh Algoritma
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
















