JABODETABEK
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Mengingat waktu pelayanan yang terbatas, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara.
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng.
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan sehat, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Jangan Sampai Salah, SIM Mati Tidak Bisa Dilayani
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif resminya adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.
Masyarakat diimbau memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa kendala. Datang lebih awal juga dapat membantu mengurangi waktu tunggu, terutama pada lokasi yang biasanya dipadati pemohon. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
POLITIK25/08/2026 06:00 WIBGerindra Jabar Bantah Rumor Dedi Mulyadi ke PSI

















