JABODETABEK
Polisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu, (11/7/2026).
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku beserta aslinya.
SIM lama yang masih berlaku.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu diperhatikan, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan Polri.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi dalam proses perpanjangan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
RIAU25/08/2026 15:30 WIBTitik Api Pelalawan Turun 50%
-
DUNIA25/08/2026 15:00 WIBInggris Buka Akses Teknologi Rudal ke Ukraina
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
NASIONAL25/08/2026 16:00 WIBWaka DPR Cucun: Bank Mandiri Harus Jelaskan Pemblokiran Dana AMPB
-
DUNIA25/08/2026 21:00 WIBHarga BBM Iran Bisa Tembus Rp11 Ribu

















