Connect with us

NASIONAL

Pakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Aktualitas.id -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional dan independen. Pasalnya, masyarakat mengawal jalannya proses penuntutan pasca pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi. Karena itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main,” kata Abdul Fickar, dikutip Minggu (12/7/2026).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menilai perhatian masyarakat terhadap perkara ini sangat besar, terlebih karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.

BACA JUGA  Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani proses persidangan diharapkan mampu menjaga independensi serta bekerja berdasarkan fakta hukum yang telah terkumpul selama tahap penyidikan,” ungkapnya

Menurut Abdul Fickar, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri menjadi fondasi penting bagi jaksa dalam menyusun konstruksi pembuktian di pengadilan.

Dirinya juga mengingatkan proses penuntutan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan tidak boleh setengah hati mengingat implikasi kasus ini terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan.

“Bahkan dari penggeledahan itu sangat terang bukti-bukti penyalahgunaan jabatan oleh FA. Karena itu JPU di kejaksaan harus bekerja dengan profesional dan independen,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Temuan dari penggeledahan tersebut dinilai cukup terang untuk menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA  Hasto Tersangka, Kejutan yang Dinantikan

Perkara yang kini beralih ke tangan Kejaksaan Agung merupakan pengembangan dari tiga dugaan tindak pidana korupsi besar. Ketiganya mencakup kasus tata kelola batu bara, dugaan korupsi di tubuh PT ASABRI, serta perkara yang melibatkan PT Krakatau Steel. Penyidikan sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Kortas Tipidkor Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Abdul Fickar berharap proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil.

“Independensi jaksa menjadi faktor krusial agar seluruh proses pembuktian berlangsung secara objektif dan transparan di hadapan pengadilan. Dengan pelimpahan ini, seluruh proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di bawah koordinasi Kejaksaan Agung,” tegasnya.

TRENDING