Connect with us

NASIONAL

KPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli

Aktualitas.id -

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan itu diambil karena penerimaan yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang dalam proses penanganan oleh KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan alasan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).

“Ya,” jawab Aminudin singkat ketika ditanya apakah laporan itu tidak diproses karena diduga berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diusut.

KPK menyatakan hasil analisis dan verifikasi atas laporan tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli. Hingga kini, Menteri Kehutanan belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai keputusan lembaga antirasuah tersebut.

KPK menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

BACA JUGA  PSI Minta Kemenhan Urungkan Rencana Pembelian Alpalhankam

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan dapat tidak ditindaklanjuti apabila objek atau penerimaannya diketahui sedang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, atau patut diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Dalam kasus ini, uang yang sempat diterima dan kemudian dilaporkan Raja Juli diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peristiwa tersebut bermula saat Raja Juli menerima audiensi resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut penjelasan tertulis Raja Juli sebelumnya, pertemuan itu berlangsung secara terbuka dan resmi, diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah serta didokumentasikan melalui daftar hadir dan notulensi.

Setelah pertemuan selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui ada amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

BACA JUGA  Rakor Dengan KPK, Gubernur Herman Deru Sebut Progam Daerah Tak Boleh Terhenti

Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan kepada pemberi.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Raja Juli juga mengklaim amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Dalam OTT yang digelar pada awal Juli 2026, KPK menemukan sebuah amplop yang diduga berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.

BACA JUGA  KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Segera Laporkan LHKPN

Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diproses dalam perkara dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menduga amplop yang pernah diterima Raja Juli memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara tersebut, sehingga laporan gratifikasinya tidak diproses melalui mekanisme penanganan gratifikasi.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, KPK belum menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka ataupun menyatakan bahwa ia melakukan tindak pidana. Penjelasan KPK yang disampaikan sejauh ini hanya berkaitan dengan alasan administratif dan hukum mengapa laporan penolakan gratifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan KPK yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING