Connect with us

NASIONAL

DPR Minta Kemenhut Maksimalkan Teknologi Lawan Karhutla

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Indonesia. Ribuan titik panas (hotspot) yang terdeteksi satelit di berbagai wilayah, terutama Kalimantan Selatan dan Sumatra, memicu kekhawatiran akan potensi bencana asap di tengah musim kemarau.

Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, langsung bereaksi. Begitu menerima laporan mengenai lonjakan hotspot, ia menghubungi Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus meminta penanganan segera.

“Begitu melihat pemberitaan hari ini, saya langsung berkomunikasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Saya meminta agar situasi ini segera diberikan atensi penuh,” kata Sonny, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan per 16 Juli 2026, luas lahan yang telah terbakar di Kalimantan Selatan mencapai 383,07 hektare, terdiri atas 29,44 hektare lahan gambut dan 353,63 hektare lahan mineral.

BACA JUGA  16.000 Hektare Lahan Hangus, Kebakaran Hutan di Prancis Terus Meluas

Sementara itu, secara nasional kondisi jauh lebih mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, luas lahan terbakar telah menembus 107 ribu hektare, menunjukkan ancaman karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Meski ribuan hotspot terpantau satelit, Sonny menjelaskan tidak seluruhnya merupakan kebakaran nyata (fire spot). Namun demikian, data Dirjen Gakkum mencatat terdapat 34 hotspot kategori menengah hingga tinggi di Kalimantan Selatan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Kabupaten Tapin menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 13 titik.

Saat ini kebakaran riil masih berlangsung di dua lokasi lahan semi-gambut, masing-masing seluas dua hektare di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Banjarbaru. Kondisi tersebut masih terkendali dengan kualitas udara berada pada kategori sedang, sementara operasional Bandara Syamsuddin Noor tetap normal.

BACA JUGA  Jumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri telah menetapkan Status Siaga Karhutla sejak 6 Juli hingga 31 Oktober 2026. Berbagai langkah mitigasi telah dijalankan, mulai dari Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pembasahan lahan gambut, patroli terpadu, hingga penempatan 180 personel Brigdalkar Manggala Agni.

Namun, Sonny mengingatkan langkah tersebut belum cukup menghadapi ancaman kemarau panjang.

Menurutnya, hasil kunjungan kerja di sejumlah daerah menunjukkan kapasitas penanganan karhutla masih belum sebanding dengan ancaman yang dihadapi.

“Jumlah personel maupun peralatan pengendalian karhutla memang kurang memadai. Karena itu saya sudah meminta Kementerian Kehutanan menambah personel, memperkuat peralatan, serta memaksimalkan penggunaan teknologi modern dalam penanganan karhutla,” tegasnya.

Sonny juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada Kementerian Kehutanan. Ia meminta BPBD, BNPB, pemerintah daerah hingga pemerintah desa bergerak secara terpadu.

BACA JUGA  Madre Fire Mengamuk di California: Kebakaran Terbesar Tahun Ini Melahap 52.000 Ekar

Ia mengusulkan empat langkah strategis, yakni mengoptimalkan APBD untuk program mitigasi, mempercepat penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), mengintegrasikan anggaran lintas sektor termasuk Dana Desa, serta mempercepat pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) kepada BNPB apabila kemampuan daerah terbatas.

Tak hanya pemerintah, Sonny juga melontarkan peringatan keras kepada perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika wilayah konsesinya atau kawasan di sekitarnya menjadi sumber hotspot. Mereka harus ikut mengerahkan personel, armada, dan sumber daya untuk mencegah meluasnya kebakaran.

Komisi IV DPR, lanjut Sonny, akan terus mengawasi implementasi penanganan karhutla agar kebakaran hutan tidak berkembang menjadi bencana ekologis, kesehatan, maupun kerugian ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. (Bowo/Mun)

TRENDING