NASIONAL
Abraham Samad: Prabowo Harus Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Febrie
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Presiden tidak perlu mengintervensi substansi perkara, tetapi memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja sesuai hukum dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abraham Samad, dikutip Kamis (23/7/2026).
Menurut Abraham, Presiden tidak perlu terlibat dalam proses penyidikan maupun menentukan arah penanganan perkara. Peran kepala negara, kata dia, cukup memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga independensi dalam setiap tahapan proses hukum.
Abraham menjelaskan, pengawasan dari Presiden diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan polemik yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lanjutnya, juga harus tercermin melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia kemudian menyinggung pengalaman saat konflik Cicak versus Buaya pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, Presiden SBY disebut turun tangan untuk memastikan penyelesaian konflik antara KPK dan Polri tetap berada dalam koridor hukum tanpa mencampuri substansi perkara.
Menurut Abraham, pendekatan serupa dapat dilakukan Presiden Prabowo sebagai bentuk kepemimpinan dalam menjaga integritas sistem penegakan hukum. Kehadiran Presiden sebagai pengawas dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap proses hukum berlangsung secara adil dan objektif.
Mantan pimpinan KPK itu juga mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law. Setiap orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, kata dia, harus diproses tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
“Penegakan hukum harus menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat korupsi harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri. Pengambilalihan tersebut disertai penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum.
Perkembangan itu memunculkan berbagai tanggapan terkait mekanisme pengalihan perkara serta independensi penanganannya. Abraham berharap seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
-
NASIONAL23/10/2026 07:00 WIBTNI Janji Tindak Lanjut Surat KPK Soal Korupsi BNPB
-
NUSANTARA23/10/2026 08:30 WIBRelawan Karhutla Meninggal Usai Keluhkan Sakit Dada
-
JABODETABEK23/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai 4 Wilayah Jakarta
-
OPINI23/10/2026 12:50 WIB73 Tahun KPU Menjaga Marwah Demokrasi
-
JABODETABEK23/10/2026 07:30 WIBBocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Lele Bogor
-
POLITIK23/10/2026 06:00 WIBHasto: Legitimasi Gibran Runtuh Gara-Gara Putusan MK
-
DUNIA23/10/2026 15:00 WIBNetanyahu Perintahkan Mossad Gulingkan Rezim Iran Sekarang
-
DUNIA23/10/2026 12:00 WIBAS Tarik Staf Kedutaan dari Arab Saudi Imbas Ancaman Houthi

















