NASIONAL
Setara Institute Desak Kasus Febrie Diambil Alih KPK
AKTUALITAS.ID – Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mempertanyakan aspek independensi dan akuntabilitas proses hukum yang masih ditangani Kejaksaan Agung.
Hendardi menilai penempatan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak otomatis menjadi bukti bahwa penanganan perkara telah memenuhi prinsip independensi.
“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Hendardi, meskipun menggunakan fasilitas Rutan KPK, proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, yakni institusi tempat Febrie sebelumnya menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi.
Ia berpendapat kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan, terutama dalam perkara yang melibatkan mantan petinggi lembaga penegak hukum.
Hendardi mengutip prinsip nemo judex in causa sua, yaitu prinsip hukum yang menyatakan seseorang atau suatu institusi tidak seharusnya mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.
“Prinsip nemo judex in causa sua harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Setara Institute mendorong agar penanganan perkara Febrie dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hendardi, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat objektivitas proses hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Ia menyebut terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, adanya potensi konflik kepentingan apabila perkara tetap ditangani secara internal oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penanganan internal dapat memunculkan persepsi bahwa institusi memiliki ruang lebih besar dalam mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, maupun dampak kelembagaan yang timbul dari perkara tersebut.
Kedua, Hendardi berpendapat bahwa penanganan oleh lembaga yang independen dinilai berpotensi memberi ruang lebih luas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang didukung alat bukti.
Ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka ataupun penahanan, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta aliran manfaat yang berkaitan dengan perkara.
“Tanpa pengungkapan yang menyeluruh, penanganan perkara berisiko hanya menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” tegas Hendardi.
Karena itu, Setara Institute kembali mendesak agar perkara tersebut dialihkan kepada KPK sebagai langkah untuk memastikan proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun KPK atas pernyataan Hendardi tersebut. (Firman/Mun)
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
NASIONAL25/07/2026 22:00 WIBFaisal Lohy Minta KPK Dalami Peran Eks Jampidsus
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
NASIONAL25/07/2026 20:00 WIBKasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, DPR Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta
-
DUNIA25/07/2026 20:00 WIBHawa Neraka Teror Jepang Tembus 40C
-
EKBIS25/07/2026 21:00 WIBPrabowo Minta Menkeu Purbaya Simulasikan Dampak Harga Minyak
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said

















