Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya: Perempuan asal Ciamis Jadi Tersangka Kasus Hoaks Demo

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah jejak digital akun media sosialnya ditelusuri penyidik.

Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang menemukan unggahan berisi informasi yang menurut kepolisian perlu diverifikasi karena diduga mengandung informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Bagoes Wibisono mengatakan hasil pendalaman menunjukkan informasi yang diunggah tersebut tidak didukung fakta dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA  Selama PPKM Darurat DKI, Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Aktivitas Bersepeda

“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Berbekal hasil penelusuran jejak digital, penyidik mengidentifikasi akun yang diduga mengunggah konten tersebut hingga mengarah ke kediaman DM di Kabupaten Ciamis.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, DM disebut mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Dari penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Aduan Warga Ditindaklanjuti, Tujuh 'Pak Ogah' di Jakbar Diciduk Polisi

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini berada di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Budi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” kata Budi.

BACA JUGA  Dit Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pengedar Heroin

Ia menambahkan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyebaran hoaks agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Firman/Mun)

TRENDING