Connect with us

POLITIK

Wacana Pilkada Tunggal Dinilai Cuma Celah Bagi-Bagi Jabatan Baru

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana merombak sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi model tunggal – di mana hanya kepala daerah yang dipilih langsung sementara wakilnya ditunjuk menuai sorotan tajam. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai skema ini tidak akan menyelesaikan akar masalah retaknya hubungan kepala daerah dan wakilnya.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menanggapi serius data Kementerian Dalam Negeri yang mengungkap fakta mengejutkan: hampir 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia berada dalam kondisi tidak harmonis alias pecah kongsi.

Namun, menurut Kahfi, fenomena ‘cakar-cakaran’ pejabat daerah ini bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan akibat buruknya sistem rekrutmen di internal partai politik.

BACA JUGA  Gelora: Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 % Rugikan SuARA Partai Baru dan Lama

“Ketidakjelasan tugas dan disharmonisasi pada dasarnya lebih diakibatkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi yang instan,” tegas Kahfi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Gagasan Pilkada tunggal ini sebelumnya dihembuskan oleh anggota Komisi II DPR pada akhir Juli 2026. Alasan utamanya, peran wakil kepala daerah dianggap minim kewenangan dan sekadar menjadi “ban serep” yang memicu tingginya angka konflik internal.

Meski skema wakil ditunjuk melaui kepakaran sudah diterapkan di beberapa negara seperti pada pemilihan Wali Kota New York, Perludem mengingatkan bahwa kultur politik di Indonesia belum matang untuk menerapkan sistem tersebut.

Kahfi menguji bahwa tanpa kedewasaan politik yang memadai, kewenangan menunjuk wakil kepala daerah secara sepihak justru akan menyisakan celah bahaya baru bagi praktik transaksional.

BACA JUGA  FOTO: Diskusi Ngetrend Media DKPP

“Jangan sampai rendahnya kedewasaan politik justru menjadikan sistem penunjukan wakil kepala daerah sebagai celah baru bagi praktik bagi-bagi jabatan publik,” wanti-wanti Kahfi.

Ia membeberkan bahwa selama ini koalisi partai politik kerap dibangun secara instan hanya demi meraih kemenangan pragmatis, tanpa adanya keselarasan visi, ideologi, maupun program kerja. Akibatnya, ketika terpilih, kepala daerah dan wakilnya mudah terlibat konflik kepentingan.

Sebab itu, Perludem mendesak DPR dan pemerintah agar tidak buru-buru mengubah undang-undang hanya berdasarkan asumsi atau “perasaan” semata. Perludem mendorong agar pembuat undang-undang segera melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara menyeluruh dengan membenahi akar masalahnya, yakni perbaikan sistem pembinaan kader di tubuh partai politik. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Perludem: Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029 Berdasarkan Riset Panjang dan Evaluasi Efektivitas

TRENDING