Connect with us

EKBIS

Emas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak pada perdagangan Selasa (18/8/2026). Kenaikannya tidak hanya sekali, tetapi terjadi dua kali dalam sehari, membuat harga emas Antam kembali mendekati level Rp2,7 juta per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (18/8/2026) tercatat Rp2.695.000 per gram. Harga tersebut naik secara bertahap sebesar Rp2.000 dan kemudian melonjak lagi Rp18.000 dalam satu hari perdagangan.

Lonjakan harga ini membuat emas Antam semakin mahal bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut meroket. Harga jual kembali emas Antam tercatat mengalami dua kali kenaikan, masing-masing Rp5.000 dan Rp25.000.

BACA JUGA  Jelang Akhir, Harga Emas Naik Lagi ke Posisi Rp 910.000 per Gram

Dengan kenaikan tersebut, harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.555.000 per gram.

Artinya, terdapat selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback sebesar sekitar Rp140.000 per gram sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.397.500
1 gramRp2.695.000
2 gramRp5.330.000
3 gramRp7.970.000
5 gramRp13.250.000
10 gramRp26.445.000
25 gramRp65.987.000
50 gramRp131.895.000
100 gramRp263.712.000
250 gramRp659.015.000
500 gramRp1.327.000.000
1.000 gramRp2.635.000.000

Kenaikan harga emas ini membuat pembeli harus menyiapkan dana lebih besar, terutama untuk pembelian dalam pecahan besar.

BACA JUGA  Kamis Pagi, Harga Emas Akhinya Naik Lagi di Level Rp 1.019.000/ Gram

Ada Potongan Pajak

Dalam transaksi jual emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan harga emas yang kembali melonjak, pergerakan harga Antam menjadi perhatian investor. Kenaikan dalam satu hari perdagangan menunjukkan harga emas masih bergerak agresif dan berpotensi membuat pasar emas kembali ramai diburu. (Firman/Mun)

BACA JUGA  Awal Tahun 2021, Harga Emas Naik Rp 6.000 Menjadi Rp 975.000/Gram

TRENDING