Connect with us

DUNIA

AS Sanksi Kepala Hakim ICC Gara-Gara Netanyahu

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Perang terbuka antara Amerika Serikat dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kini memasuki babak baru yang mengerikan. Di bawah kendali pemerintahan Donald Trump, AS secara resmi menjatuhkan sanksi brutal terhadap kepala hakim ICC, Tomoko Akane, dan pengacara senior Abdoulaye Seye.

Langkah sepihak ini diambil dengan dalih klasik untuk melindungi warga Negeri Paman Sam dari apa yang disebut oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, sebagai “pengadilan palsu”. Kampanye diplomatik ini, menurut Rubio, telah digencarkan sejak Juli lalu dengan tujuan tunggal: membongkar “ancaman” ICC terhadap kedaulatan AS.

“Pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini,” tegas Rubio di platform X, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA  Netanyahu Klaim Inggris Menuju “Republik Islam”

Rubio menegaskan, “Demi menghormati Deklarasi Kemerdekaan kita, warga Amerika tidak akan pernah diangkut ke luar negeri untuk diadili atas pelanggaran yang dibuat-buat.”

Sebagai konsekuensi dari sanksi tersebut, Akane dan Seye kini dilarang menginjakkan kaki di tanah AS dan tidak dapat melakukan transaksi apa pun dalam sistem keuangan Amerika.

Meskipun dibalut dengan retorika perlindungan kedaulatan, sanksi ini adalah respons yang sangat jelas dan kotor atas investigasi ICC terhadap sekutu dekat AS, Israel.

Pada tahun 2024, ICC mengguncang dunia internasional dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

Meskipun AS dan Israel bukan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma—sehingga secara teknis tidak terikat oleh ICC—penyidikan terhadap sekutu utama Washington telah membuat pemerintah AS ‘kebakaran jenggot’.

BACA JUGA  Jegal Netanyahu, Partai Islam dan Yahudi Kanan Israel Bersatu

Puncak ketegangan terjadi ketika Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mendesak federal untuk menjalankan surat perintah ICC jika Netanyahu menginjakkan kaki di kota tersebut. Presiden Trump menanggapi desakan ini dengan pernyataan yang memupus harapan penegakan hukum internasional: ia menegaskan bahwa selama ia menjabat, Netanyahu tidak akan pernah ditangkap di AS, tidak peduli dalam bentuk apa pun.

ICC sendiri telah merespons aksi pemerintahan Trump ini dengan tajam, menyebutnya sebagai upaya “merusak supremasi hukum” dan “tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko”. (Mun)

TRENDING