NASIONAL
KPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed
AKTUALITAS.ID – Praktik korupsi di lingkungan pendidikan tinggi kembali mencoreng wajah akademis tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bahwa dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terbatas pada Fakultas Kedokteran, melainkan merembet ke pelbagai fakultas favorit lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti adanya ‘transaksi haram’ kuota mahasiswa di fakultas lain.
“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur Mandiri yang kemudian ditransaksikan. Itu antara lain Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum,” terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari total kuota sekitar 245 mahasiswa untuk jalur Mandiri, KPK menemukan dokumen yang mengindikasikan sebanyak 73 kuota telah diatur secara sistematis untuk dimintakan imbalan uang di luar ketentuan resminya.
Padahal, dalam aturan baku kampus, calon mahasiswa jalur Mandiri hanya dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Di Fakultas Kedokteran misalnya, IPI resmi dipatok dari Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, para oknum pejabat kampus ini nekat menambah pungutan liar yang dinilai sangat membebani para calon mahasiswa.
Skandal perasan ini terkuak setelah tim penindakan KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp665 juta serta tabungan berisi Rp99 juta.
Dari total 14 orang yang diamankan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan M. Seluruh tersangka kini dijebloskan ke Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan penyalahgunaan “relasi kuasa” oleh pihak rektorat yang merusak integritas lembaga pendidikan. Menurutnya, tindakan menentukan tarif imbalan demi meluluskan mahasiswa baru tak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak karakter dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. (Bowo/Mun)
-
RIAU21/08/2026 19:30 WIBSemarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
NASIONAL21/08/2026 20:00 WIBKLH Terbitkan Instruksi Mendesak Karhutla
-
DUNIA22/08/2026 00:00 WIBFBI Tangkap Perempuan Diduga Mau Bom Capitol
-
NASIONAL21/08/2026 22:00 WIBKPK Panggil Stafsus Menhut Soal Amplop Kuansing
-
OASE22/08/2026 05:00 WIBAmalkan 4 Doa Penyelamat Gempa Ini Sebelum Tertimpa Reruntuhan
-
NASIONAL22/08/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Karhutla Kalimantan Harus Jadi Bencana Nasional
-
DUNIA21/08/2026 21:00 WIBPM Malaysia Kecam Permukiman Ilegal Israel

















