Connect with us

RIAU

ALFI Riau Desak Pemerintah Bongkar Ulang KBLI Multimoda

Aktualitas.id -

Ketua Umum DPW ALFI/ ILFA Riau periode 2026 - 2031 - Yahya

AKTUALITAS.ID – Gelombang protes terhadap keruwetan regulasi pemerintah kembali pecah, kali ini datang dari para pelaku usaha logistik. Musyawarah Wilayah IV DPW ALFI/ILFA Riau secara tegas menyoroti tajam tumpang tindih aturan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.

Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Riau periode 2026-2031 yang baru saja terpilih secara aklamasi, Yahya, tidak berbasa-basi menyebut kedua regulasi ini sebagai “biang kerok” masalah perizinan dan perpajakan.

“Dua KBLI ini dinilai seluruh peserta musyawarah sama sekali tidak relevan dengan konsep pengangkutan multimoda di lapangan,” tegas Yahya di Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).

Akar masalahnya terletak pada ketidakselarasan regulasi. KBLI 52291 memasukkan fungsi jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), namun ironisnya, fungsi yang sama juga diklasifikasikan tersendiri dalam KBLI 52311.

BACA JUGA  OTT di Riau! Gubernur Abdul Wahid Diciduk KPK

Kekacauan konseptual ini bukan sekadar urusan di atas kertas. Efek dominonya menghantam langsung jantung operasional perusahaan. Mulai dari kebingungan penentuan kapasitas kontraktual, tersendatnya perizinan di sistem OSS (Online Single Submission), hingga perlakuan perpajakan yang memberatkan pada transaksi JPT.

Yahya meluruskan, pemerintah seakan gagal paham membedakan konsep dasar. “Pengertian Angkutan Multimoda dalam KBLI 52291 jangan dimaknai sebagai jenis kegiatan usaha tersendiri. Konsep multimodal transport itu adalah proses pengangkutan barang dengan sekurang-kurangnya dua moda berdasarkan satu kontrak,” kritiknya tajam.

Distorsi regulasi ini memicu lonjakan pengeluaran yang tidak perlu bagi pengusaha. Dewan Pengurus Pusat (DPP ALFI/ILFA) kini telah mendesak pemerintah untuk segera membongkar dan mengharmonisasi arsitektur regulasi tersebut.

BACA JUGA  Harga BBM Pertamina Hari Ini 4 November 2025: Pertamax Stabil, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Lagi

Jika dibiarkan, pengusaha terpaksa menanggung beban transaction cost dan regulatory compliance cost yang seharusnya bisa dihindari. Uang dan waktu perusahaan habis tersedot untuk biaya notaris, penyesuaian sistem, risiko tertundanya transaksi, hingga potensi sengketa hukum.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Mempertahankan aturan yang tumpang tindih ini sama saja dengan mengikat kaki para pengusaha logistik yang sedang berupaya memperlancar urat nadi ekonomi nasional. Tinjau ulang sekarang, atau efisiensi logistik yang selalu digembar-gemborkan pemerintah hanya akan menjadi isapan jempol belaka. (Irawan/Mun)

TRENDING