RIAU
ALFI Riau Desak Pemerintah Bongkar Ulang KBLI Multimoda
AKTUALITAS.ID – Gelombang protes terhadap keruwetan regulasi pemerintah kembali pecah, kali ini datang dari para pelaku usaha logistik. Musyawarah Wilayah IV DPW ALFI/ILFA Riau secara tegas menyoroti tajam tumpang tindih aturan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.
Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Riau periode 2026-2031 yang baru saja terpilih secara aklamasi, Yahya, tidak berbasa-basi menyebut kedua regulasi ini sebagai “biang kerok” masalah perizinan dan perpajakan.
“Dua KBLI ini dinilai seluruh peserta musyawarah sama sekali tidak relevan dengan konsep pengangkutan multimoda di lapangan,” tegas Yahya di Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).
Akar masalahnya terletak pada ketidakselarasan regulasi. KBLI 52291 memasukkan fungsi jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), namun ironisnya, fungsi yang sama juga diklasifikasikan tersendiri dalam KBLI 52311.
Kekacauan konseptual ini bukan sekadar urusan di atas kertas. Efek dominonya menghantam langsung jantung operasional perusahaan. Mulai dari kebingungan penentuan kapasitas kontraktual, tersendatnya perizinan di sistem OSS (Online Single Submission), hingga perlakuan perpajakan yang memberatkan pada transaksi JPT.
Yahya meluruskan, pemerintah seakan gagal paham membedakan konsep dasar. “Pengertian Angkutan Multimoda dalam KBLI 52291 jangan dimaknai sebagai jenis kegiatan usaha tersendiri. Konsep multimodal transport itu adalah proses pengangkutan barang dengan sekurang-kurangnya dua moda berdasarkan satu kontrak,” kritiknya tajam.
Distorsi regulasi ini memicu lonjakan pengeluaran yang tidak perlu bagi pengusaha. Dewan Pengurus Pusat (DPP ALFI/ILFA) kini telah mendesak pemerintah untuk segera membongkar dan mengharmonisasi arsitektur regulasi tersebut.
Jika dibiarkan, pengusaha terpaksa menanggung beban transaction cost dan regulatory compliance cost yang seharusnya bisa dihindari. Uang dan waktu perusahaan habis tersedot untuk biaya notaris, penyesuaian sistem, risiko tertundanya transaksi, hingga potensi sengketa hukum.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Mempertahankan aturan yang tumpang tindih ini sama saja dengan mengikat kaki para pengusaha logistik yang sedang berupaya memperlancar urat nadi ekonomi nasional. Tinjau ulang sekarang, atau efisiensi logistik yang selalu digembar-gemborkan pemerintah hanya akan menjadi isapan jempol belaka. (Irawan/Mun)
-
RIAU09/09/2026 09:15 WIBTukang Gigi Tewas Dikeroyok Tetangga
-
JABODETABEK09/09/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/09/2026 19:00 WIBGerindra Tapteng Tarik Dukungan Pemakzulan Masinton
-
DUNIA08/09/2026 21:00 WIBPresenter TV dan 11 Orang Dijatuhi Hukuman Mati
-
POLITIK09/09/2026 07:00 WIBTak Terima Difitnah, PDIP Lapor Polisi Soal Isu ‘Ojol Settingan’
-
JABODETABEK09/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
NUSANTARA09/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Erupsi
-
OASE09/09/2026 05:00 WIB10 Pesan Al-Qur’an tentang Mata yang Menyentuh Hati

















