Berita
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak swasta.
Pernyataan ini merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan lembaga antirasuah tersebut telah menghentikan penyidikan kasus PAW.
“Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2/2020) malam.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.
Ia meyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
“Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat,” kata dia.
Untuk diketahui, Advokat yang sudah diproses KPK di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum,” ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.
“Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
OASE09/05/2026 05:00 WIBBatang Pohon Ini Menangis Saat Rasulullah Tinggalkan Mimbar
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
NASIONAL08/05/2026 23:00 WIBEks Menag Yaqut Titip Salam untuk Gus Ipul
-
JABODETABEK09/05/2026 05:30 WIBJakarta Diprediksi Cerah Berawan di Semua Wilayah
-
JABODETABEK09/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Buka di Jakarta Sabtu Ini
-
POLITIK09/05/2026 07:00 WIBDPR Setuju Hukuman Berat untuk Politik Uang
-
NASIONAL09/05/2026 06:00 WIBWaka MPR: Jangan Salah Paham Soal Kenaikan BBM

















