Connect with us

DUNIA

Gedung Putih Luncurkan Trump TV

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Polemik antara Gedung Putih dan media Amerika Serikat memasuki babak baru. Gedung Putih meluncurkan Trump TV, kanal siaran 24 jam yang ditayangkan melalui YouTube, hanya beberapa hari setelah Presiden Donald Trump melarang wartawan dari CNN, Politico, dan MS NOW melakukan peliputan di Gedung Putih.

Peluncuran kanal tersebut menambah sorotan terhadap hubungan pemerintahan Trump dengan media nasional AS. CNN, MS NOW, dan Politico sebelumnya menggugat pemerintahan Trump dengan alasan hak pers mereka berdasarkan Amendemen Pertama dilanggar.

Trump TV mulai mengudara dengan program “Trump TV: The Essentials Station”. Siaran perdana menayangkan kembali pidato Trump di Mount Rushmore pada 3 Juli dan mulai ditayangkan sekitar pukul 19.00 waktu setempat, menurut laporan yang dikutip dari The Hill.

BACA JUGA  Karena Pakai Ganja, 5 Pegawai Gedung Putih Dipecat

Dalam deskripsi siarannya, kanal tersebut menawarkan kumpulan video, pernyataan, serta berbagai sorotan mengenai pemerintahan Trump yang ditayangkan sepanjang waktu dan diperbarui secara berkala.

Trump TV juga ditampilkan melalui kanal YouTube yang terhubung dengan laman resmi Gedung Putih. Ketika tidak menayangkan video utama, layar tetap memuat teks berjalan berisi pembaruan resmi dan pernyataan mengenai aktivitas pemerintahan.

Namun, sejauh ini belum jelas apakah Trump TV akan secara rutin menayangkan program langsung yang menghadirkan Trump atau pejabat pemerintahannya.

Kemunculan Trump TV berlangsung ketika perseteruan antara Gedung Putih dan tiga organisasi media memasuki jalur hukum.

Pada Jumat (18/9/2026), Trump melarang wartawan CNN, Politico, dan MS NOW melakukan peliputan di Gedung Putih. Trump membenarkan kebijakan tersebut dengan menuding ketiga media terus menghasilkan pemberitaan yang dianggapnya negatif atau palsu.

BACA JUGA  Ada Penembakan di Luar Gedung Putih, Trump Dievakuasi

Larangan tersebut kemudian mendapat respons hukum.

Pada Senin (21/9/2026), CNN, MS NOW, dan Politico mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump. Ketiga organisasi media itu menyatakan gugatan ditujukan untuk mempertahankan hak mereka berdasarkan Amendemen Pertama sekaligus mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak semestinya menentukan apa yang boleh diberitakan atau dipublikasikan pers.

Dalam pernyataan bersama, ketiganya menyatakan kredensial wartawan mereka dicabut tanpa proses yang mereka nilai semestinya, setelah Gedung Putih mempersoalkan pemberitaan mereka.

Perseteruan itu tidak berhenti pada pencabutan akses tiga media.

CNN juga dikeluarkan dari tugas sebagai jaringan televisi yang bertanggung jawab atas TV pool Gedung Putih pada Senin. Sistem tersebut selama ini memungkinkan jaringan televisi besar bergantian menyediakan rekaman kegiatan presiden untuk digunakan oleh organisasi media lainnya.

BACA JUGA  Gawat! Shutdown Pemerintah AS Ancam Keamanan Stok Nuklir Nasional

Jaringan televisi besar lainnya kemudian menyatakan dukungan dengan tidak menggantikan CNN dalam tugas tersebut pada hari itu.

Sementara itu, gugatan CNN, MS NOW, dan Politico kini menjadi sengketa hukum yang akan menguji batas hubungan antara pemerintahan Trump, akses pers, dan perlindungan kebebasan pers berdasarkan Amendemen Pertama.

Di tengah sengketa tersebut, Gedung Putih justru menghadirkan saluran komunikasinya sendiri melalui Trump TV.

Kemunculan kanal ini membuat pertanyaan mengenai pola komunikasi langsung pemerintahan Trump dengan publik semakin mencuat: ketika akses sebagian media diputus, Gedung Putih kini memiliki saluran sendiri untuk menyampaikan pesan dan materi pemerintahannya secara langsung kepada penonton. (Mun)

TRENDING