Berita
Kader PDIP Gugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, mengugat Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu. Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadilan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai. Namun yang […]
AKTUALITAS.ID – Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, mengugat Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu.
Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadilan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai.
Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai,” kata Imran Mahfudi, Rabu, (12/2/2020).
DPP PDIP, kata dia, telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Sementara, ketua terpilih saat ini, menurutnya, hanya diusulkan oleh satu DPC. Kemudian, DPP PDIP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD.
Akibat adanya dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda tersebut menurutnya menjadi tidak sah.
Sehingga seluruh tindakan mewakili partai juga, kata Imran, menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu. Dan, dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan.
“Di dalam petitum gugatan di samping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP,” ujarnya.
Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019.
Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata dia, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
“Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan undang-undang, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke pengadilan,” ujarnya.
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
OASE20/03/2026 05:00 WIBAlasan Mengapa Rukyatul Hilal Bersifat Lokal, Bukan Global
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
EKBIS20/03/2026 08:00 WIBHarga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun

















