Connect with us

POLITIK

KPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran

Aktualitas.id -

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin,

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait tahapan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa pencalonan yang turut menyoroti syarat pendidikan Gibran.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa saat proses verifikasi administrasi pencalonan berlangsung, KPU menggunakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Afifuddin, KPU berpegang pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

“Kami memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yakni keputusan administratif dianggap berlaku selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  MK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

KPU menyebut terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penerimaan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan mengesahkan dan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama pernah digunakan dalam proses pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan diterima tanpa adanya pembatalan.

Selain itu, hingga proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung, tidak ada lembaga maupun instansi yang mencabut atau membatalkan dokumen tersebut. Karena itulah KPU menilai seluruh dokumen yang diajukan masih sah dan memiliki kekuatan administratif.

Afif menjelaskan, saat verifikasi dilakukan pada tahun 2023, KPU tidak menemukan alasan yang cukup untuk melakukan klarifikasi tambahan terhadap surat penyetaraan pendidikan tersebut. KPU juga tidak menerima laporan ataupun keberatan dari masyarakat maupun Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan Gibran.

BACA JUGA  Malam Ini MK Putus Nasib Gugatan Gibran

“Pada saat itu tidak terdapat keadaan yang menimbulkan keraguan sehingga tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” katanya.

Meski demikian, KPU menghormati seluruh pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbaru. MK menilai prinsip kehati-hatian dan kecermatan perlu diperkuat dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat sebagai syarat pencalonan wakil presiden. Namun demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

KPU menegaskan akan menjadikan seluruh masukan dan pertimbangan hukum dari MK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat mekanisme verifikasi administrasi pada pemilu mendatang.

BACA JUGA  DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK terkait Larangan Polri di Sipil

Afif memastikan KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik berdasarkan arsip serta dokumen resmi yang dimiliki lembaga tersebut.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” tegasnya. (Mun)

TRENDING