Connect with us

NASIONAL

BPK Sentil Pemerintah soal Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Masa depan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ternyata menyimpan masalah sistemik yang serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja membongkar kelemahan fatal dalam pengelolaan program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini berpotensi menjadi bom waktu bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026 yang dirilis Selasa (13/10/2026), BPK mencatat 9 temuan krusial dengan 13 permasalahan ketidakefektifan pengelolaan selama periode 2023 hingga 2025. Sorotan paling tajam diarahkan pada rasio manfaat pensiun (replacement ratio) yang sangat minim, hanya berkisar di angka 9% hingga 33% dari penghasilan saat aktif bekerja. Angka ini terpuruk jauh di bawah standar minimal 40% yang direkomendasikan Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang berarti program ini gagal menjamin kelayakan hidup masa tua pesertanya.

BACA JUGA  RS Qadr–DPLK CAR Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Fondasi Keuangan Karyawan di Tengah Dinamika Ekonomi

Ironisnya, ancaman ini diperparah oleh kelalaian Pemerintah selaku pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran JP dan JHT. Akumulasi iuran dari peserta pun terbukti belum sanggup membiayai manfaat jaminan secara berkelanjutan. Di tingkat daerah, tata kelola juga mengambang karena belum adanya skema pendanaan dari APBD untuk ASN daerah, ditambah absennya peta jalan (roadmap) transformasi program dari pusat.

Dari sisi kelembagaan, BPK menemukan celah pengawasan yang membahayakan aset triliunan rupiah. Pengelolaan database pensiunan terpantau tidak terintegrasi akibat ketidakjelasan pembagian tugas antar-instansi. Lebih fatal lagi, penyelenggaraan program oleh PT Taspen (Persero) berisiko berjalan tanpa pengawasan eksternal yang memadai, karena belum ada regulasi yang menyelaraskan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap badan penyelenggara tersebut.

BACA JUGA  RS Qadr–DPLK CAR Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Fondasi Keuangan Karyawan di Tengah Dinamika Ekonomi

Rangkaian karut-marut ini tidak hanya mengancam keberlanjutan pembayaran klaim dan menggerus aset JHT, tetapi juga akan memaksa APBN memikul beban yang semakin berat. Untuk mencegah kolapsnya sistem perlindungan hari tua abdi negara, BPK mendesak Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar segera berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN. Perombakan aturan mengenai tugas, kewenangan pengelolaan data, dan sistem pengawasan wajib segera dieksekusi agar uang pensiun ASN, TNI, dan Polri tidak berujung pada bencana finansial. (Bowo/Mun)

TRENDING