NUSANTARA
AJI Palembang Kutuk Pengeroyokan Dua Jurnalis di Depan Polda Sumsel
AKTUALITAS.ID – Tragedi kelam kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Dua orang jurnalis, Rahmat Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PalTV), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok massa saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Keduanya kini terbaring lemah di RS Bhayangkara Palembang dengan sejumlah luka fisik.
Insiden berdarah ini bermula saat sekelompok mahasiswa menggelar aksi protes terkait bencana kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di lokasi yang sama, terdapat sekelompok orang tak dikenal berpakaian serba hitam. Ketegangan antara kedua kubu ini pecah menjadi keributan yang tak terkendali.
Nahas, di tengah kekacauan tersebut, Rahmat dan Mulyadi yang sedang menjalankan tugas peliputan justru dituding membawa senjata tajam. Tanpa ampun, lebih dari lima orang massa beringas mengintimidasi, mencoba merampas ponsel cerdas yang mereka gunakan untuk merekam, hingga berujung pada pengeroyokan fisik secara membabi buta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang meradang. Tindakan barbar ini dinilai bukan sekadar penganiayaan fisik biasa, melainkan teror nyata bagi demokrasi dan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk keras hal ini. Jurnalis seharusnya mendapat perlindungan hukum saat bertugas, bukan malah dihakimi di tengah kericuhan,” tegas Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman.
Resha mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dan memanasnya ruang publik tidak bisa dijadikan dalih untuk memberangus kerja wartawan. Menghalangi jurnalis berarti merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran suatu peristiwa.
Tidak ingin kasus ini hanya berakhir pada kecaman di atas kertas, AJI Palembang mengeluarkan empat tuntutan keras:
- Usut Tuntas: Aparat wajib membongkar kasus kekerasan di depan markas mereka sendiri hingga ke akar-akarnya.
- Tangkap Pelaku: Seret dan adili seluruh oknum yang terbukti melakukan pengeroyokan dan intimidasi.
- Transparansi Hukum: Buka proses penyidikan ke publik dan jatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku barbar tersebut.
- Jaminan Keamanan: Kepolisian harus memastikan perlindungan absolut bagi jurnalis di lapangan, bagaimanapun kondisi kericuhannya.
Kasus pengeroyokan di depan mata aparat keamanan ini menjadi tamparan keras. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menyeret para pelaku ke balik jeruji besi, sekaligus membuktikan bahwa kebebasan pers di negara ini bukan sekadar omong kosong. (Yoke/Mun)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
NUSANTARA13/10/2026 12:30 WIBDarurat Asap! Kualitas Udara Kalteng Masuk Level Mematikan
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS13/10/2026 11:30 WIBHarga BBM di Semua SPBU RI Hari Ini Bikin Dompet Aman

















