NASIONAL
BPK Sentil Pemerintah soal Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri
AKTUALITAS.ID – Masa depan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ternyata menyimpan masalah sistemik yang serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja membongkar kelemahan fatal dalam pengelolaan program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini berpotensi menjadi bom waktu bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026 yang dirilis Selasa (13/10/2026), BPK mencatat 9 temuan krusial dengan 13 permasalahan ketidakefektifan pengelolaan selama periode 2023 hingga 2025. Sorotan paling tajam diarahkan pada rasio manfaat pensiun (replacement ratio) yang sangat minim, hanya berkisar di angka 9% hingga 33% dari penghasilan saat aktif bekerja. Angka ini terpuruk jauh di bawah standar minimal 40% yang direkomendasikan Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang berarti program ini gagal menjamin kelayakan hidup masa tua pesertanya.
Ironisnya, ancaman ini diperparah oleh kelalaian Pemerintah selaku pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran JP dan JHT. Akumulasi iuran dari peserta pun terbukti belum sanggup membiayai manfaat jaminan secara berkelanjutan. Di tingkat daerah, tata kelola juga mengambang karena belum adanya skema pendanaan dari APBD untuk ASN daerah, ditambah absennya peta jalan (roadmap) transformasi program dari pusat.
Dari sisi kelembagaan, BPK menemukan celah pengawasan yang membahayakan aset triliunan rupiah. Pengelolaan database pensiunan terpantau tidak terintegrasi akibat ketidakjelasan pembagian tugas antar-instansi. Lebih fatal lagi, penyelenggaraan program oleh PT Taspen (Persero) berisiko berjalan tanpa pengawasan eksternal yang memadai, karena belum ada regulasi yang menyelaraskan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap badan penyelenggara tersebut.
Rangkaian karut-marut ini tidak hanya mengancam keberlanjutan pembayaran klaim dan menggerus aset JHT, tetapi juga akan memaksa APBN memikul beban yang semakin berat. Untuk mencegah kolapsnya sistem perlindungan hari tua abdi negara, BPK mendesak Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar segera berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN. Perombakan aturan mengenai tugas, kewenangan pengelolaan data, dan sistem pengawasan wajib segera dieksekusi agar uang pensiun ASN, TNI, dan Polri tidak berujung pada bencana finansial. (Bowo/Mun)
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi
-
NUSANTARA13/10/2026 12:30 WIBDarurat Asap! Kualitas Udara Kalteng Masuk Level Mematikan
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS13/10/2026 11:30 WIBHarga BBM di Semua SPBU RI Hari Ini Bikin Dompet Aman
-
NASIONAL13/10/2026 20:15 WIBPejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL13/10/2026 19:00 WIBKarhutla Kaltim Masih Membara, Gubernur Rudy Mas’ud asyik Sarapan di Singapura

















