NASIONAL
Sahroni: Jangan Semua Kerugian Negara Langsung Dianggap Korupsi
AKTUALITAS.ID – Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mulai menuai dukungan di parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kajian mendalam perlu dilakukan agar kerugian negara tidak otomatis diposisikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Sahroni, ada perbedaan mendasar antara kerugian negara yang muncul dalam aktivitas bisnis atau kebijakan dengan korupsi yang dilakukan pejabat untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan fokus utama pemberantasan korupsi harus tetap diarahkan kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan masyarakat luas.
Dia mencontohkan pejabat yang menggunakan uang negara atau kewenangannya demi keuntungan pribadi merupakan bentuk nyata tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas.
“Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi. Ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa aktivitas bisnis negara tetap harus dikelola secara profesional serta berorientasi pada keuntungan dan efisiensi.
Karena itu, menurutnya, pengelolaan bisnis milik negara harus dipercayakan kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan pemahaman kuat di bidang tersebut.
“Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara,” katanya.
Sahroni juga berharap kajian yang tengah didorong pemerintah tidak berhenti sebatas wacana. Ia menilai hasil kajian nantinya harus menjadi dasar dalam merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
“UU Tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya melakukan kajian mendalam terkait usulan redefinisi korupsi yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden setelah menerima berbagai masukan mengenai perlunya penyelarasan definisi korupsi dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional serta standar internasional.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut, namun meminta dilakukan pendalaman sebelum pemerintah menentukan sikap.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, Indonesia juga perlu menyelaraskan konsep korupsi nasional dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi sejak 2006.
Menurutnya, definisi korupsi dalam sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan oleh pejabat publik.
Karena itu, pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan aturan agar definisi korupsi semakin jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
Wacana tersebut sebelumnya pertama kali mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyambut baik kajian mengenai definisi korupsi yang tengah disiapkan DEN.
Usulan itu kini menjadi perhatian luas karena berpotensi memengaruhi arah reformasi hukum dan penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. (Firman/Mun)
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
DUNIA27/10/2026 08:00 WIBTrump Serang Norwegia karena Tak Dapat Nobel Perdamaian
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
DUNIA27/10/2026 15:00 WIBKalahkan Flavio Bolsonaro, Lula da Silva Menang Pilpres Brasil 2026
-
NASIONAL27/10/2026 10:00 WIBDPR Ingatkan: Korupsi Tak Akan Hilang Meski Ada RUU Perampasan Aset

















