Connect with us

NASIONAL

Kemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengambil langkah tegas membendung penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Materi edukasi pencegahan budaya LGBTQ ditargetkan resmi diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan mulai akhir tahun 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan langkah ini diambil untuk membentengi generasi muda dari infiltrasi budaya luar yang dianggap tak sesuai dengan nilai teologi di Indonesia.

“Materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini kita targetkan masuk kurikulum. Bisa kita mulai tahun ini di tiga bulan terakhir, atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru 2027,” ujar Syafi’i menyusul agenda Focus Group Discussion (FGD), Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA  Kemenag: Arab Saudi Akan Terapkan Pembatasan Usia Jemaah Haji di Atas 90 Tahun

Tak hanya menyasar siswa di ruang kelas, panduan hasil FGD ini juga bakal dijadikan acuan seragam bagi para penceramah, ustaz, pendeta, hingga penyuluh agama dari seluruh kepercayaan di tanah air. Kemenag menilai meski tafsir tiap agama berbeda, seluruh teologi agama di Indonesia sepakat atas norma pernikahan dan keberlanjutan keturunan.

“Keluarga adalah benteng utama. Langkah ini dimulai dari menciptakan iklim religius dan komunikasi yang terbuka di dalam relasi keluarga,” tambah Syafi’i.

Di sisi lain, rencana insersi kurikulum ini bergulir di tengah tingginya sorotan atas Isu Hak Asasi Manusia (HAM). Data Komnas HAM mencatat kelompok LGBTQ masih kerap menjadi sasaran pelecehan, perundungan di sekolah, hingga kriminalisasi akibat norma sosial heteroseksual yang dominan.

BACA JUGA  Pemkab Muba dan Kemenag Beri Panduan Salat Ied di Rumah

Prinsip panduan internasional seperti Yogyakarta Principle (2007) yang mendorong penghapusan stigma bagi kelompok marjinal ini pun masih belum terakomodasi dalam kebijakan nasional.

Langkah Kemenag ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga benteng moral bangsa, meski dipastikan bakal terus memantik perdebatan sengit antara penguatan nilai keagamaan dan perlindungan hak asasi manusia di ruang publik. (Firman/Mun)

TRENDING