Connect with us

POLITIK

Doli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah mendadak mengubah peta politik nasional. Putusan tersebut menjadi pemantik utama yang mempercepat potensi eskalasi politik di parlemen.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa urgensi pertemuan para ketua umum partai politik kini berada di titik krusial. Jika sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyisakan ruang waktu, putusan MA ini dinilai mempersempit ruang gerak politik dan menuntut kepastian sikap dari para pimpinan parpol.

“DPR ini kan berisi partai-partai politik. Maka saya tetap mendorong harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik untuk membicarakan ini, dan urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini,” tegas Doli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA  Bahlil Tegur Ketua Komisi XII DPR Terkait Kurangnya Dukungan pada Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Doli, arah pergerakan politik di parlemen akan ditentukan oleh hasil konsolidasi para ketua umum partai melalui dua skenario utama:

Skenario 1: Cold Case (Abaikan Secara Politik)
Para pimpinan parpol sepakat untuk tidak menindaklanjuti putusan MK dan MA secara politik di parlemen. Jika opsi ini yang diambil, DPR tidak akan melakukan aksi atau proses hukum-politik apa pun terhadap posisi Wakil Presiden.

Skenario 2: Escalation (Jalur Konstitusional Pemakzulan)
Jika para ketum parpol sepakat melangkah lebih jauh, DPR wajib berpijak pada kerangka konstitusi Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

Doli secara tegas mengabaikan wacana penggunaan Hak Angket, Hak Interpelasi, maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karena dinilai tidak relevan untuk urusan pemakzulan.

BACA JUGA  Ketua Umum Golkar Ajak Kader Jaga Persatuan dan Kebinekaan

“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Kalau ditindaklanjuti, itu artinya sudah bicara soal pemberhentian. Mekanismenya melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat 2 UUD 1945,” ujar Anggota Komisi II DPR tersebut.

Alur Hukum-Politik Jika HMP Digulirkan:

Pengusulan di Parlemen: Hak Menyatakan Pendapat diinisiasi oleh fraksi-fraksi di DPR (disyaratkan sedikitnya 2 hingga 3 partai politik).

Pengujian Materiel di MK: DPR mengajukan dugaan pelanggaran hukum—termasuk tuduhan perbuatan tercela atau syarat yang tidak lagi terpenuhi sebagai Wapres—ke Mahkamah Konstitusi.

Ketok Palu Final di MPR: Jika MK memutuskan dugaan DPR terbukti benar, DPR akan meneruskan putusan tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menentukan nasib pemberhentian jabatan secara final.

BACA JUGA  Bahlil Tegaskan Menteri Golkar Jangan Antikritik

Putusan MA ini kini menempatkan bola panas tepat di meja para pimpinan partai politik. Publik menanti apakah para ketum parpol memilih meredam gejolak atau justru mengeksekusi mekanisme konstitusional tertinggi di parlemen. (Firman/Mun)

TRENDING