Connect with us

POLITIK

Pakar Bongkar Sulitnya Hak Angket Gibran di DPR

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia kini berada di pusaran badai politik. Dua benteng peradilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan yang mempertanyakan dan menegasikan keabsahan syarat kelulusan setingkat SMA milik Gibran. Kini, bola panas itu sepenuhnya berada di Senayan.

DPR, berdasarkan konstitusi, memegang kewenangan mutlak untuk menginisiasi hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan (impeachment) sebelum palu akhir diketok di MK. Namun, mampukah DPR mengambil langkah drastis tersebut?

Pakar politik dan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, membeberkan realitas pahit. Menurutnya, langkah pemakzulan tidak akan semudah membalik telapak tangan. Selama relasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (ayah Gibran), masih harmonis, proses politik di DPR akan sangat sulit bergulir.

BACA JUGA  Pakar: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Sudah Tepat

“Secara politik masih relatif berat, selama hubungan Prabowo dan Jokowi itu baik-baik saja, dan tidak ada ‘lampu hijau’ dari Istana,” ungkap Ali secara blak-blakan pada Senin (2/11/2026).

Ali mendesak DPR untuk segera bertindak dan tidak membiarkan polemik ini menggantung, karena sangat berpotensi mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan Prabowo. Ia menyarankan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai jalan paling transparan untuk membuktikan apakah Gibran masih memiliki legitimasi konstitusional atau tidak.

Desakan agar Gibran mundur atau dimakzulkan mulai disuarakan dengan lantang. Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, secara berani menyatakan bahwa legitimasi Gibran saat ini sudah gugur secara hukum menyusul putusan kasasi MA pada Jumat (30/11) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

BACA JUGA  Komisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran

Di kubu oposisi bayangan, PDIP mulai bergerak perlahan. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengakui bahwa persoalan ini sangat fundamental karena menyangkut syarat konstitusi. Namun, ia menyadari PDIP tidak bisa bekerja sendirian.

“Diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” terang Hasto yang mengisyaratkan PDIP telah memulai gerilya politik.

PKS pun setali tiga uang. Sekjen PKS, Muhammad Kholid, mendorong DPR untuk segera memeriksa seluruh dokumen dan membentuk pansus. PKB melalui Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, juga memastikan pihaknya akan menggunakan putusan MA dan MK sebagai dasar pijakan politik selanjutnya.

Namun, tembok tebal menghadang dari partai koalisi pemerintah. Gerindra, melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah memberikan sinyal untuk tidak memperpanjang masalah dan meminta semua pihak menghormati putusan MK. NasDem, PAN, dan Golkar pun cenderung bersikap pasif, menunggu arahan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Pakar Unpad: Pilkada Lewat DPRD Berisiko Memperparah Krisis Demokrasi

TRENDING