Berita
Dampak Corona, KPK Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Pegawai hingga 21 April
AKTUALITAS.ID – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020. “Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada […]
AKTUALITAS.ID – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020.
“Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan KPK. Ali menjelaskan selama masa WFH, pegawai KPK juga dilarang menyebarkan berita hoax yang bisa meresahkan masyarakat.
“Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita HOAX,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan dari kantor seperti penanganan perkara, penuntutan hingga pelayanan kantor harian dan pengamanan. Untuk itu, pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan itu tetap bekerja di kantor.
Berikut kriteria pekerjaan KPK yang tetap dilakukan di kantor:
-Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa;
-Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme online melalui video conference;
-Pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum;
-Penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















