Berita
Selama PSBB, Anies Pastikan Tidak Ada Larangan Kendaraan Masuk Keluar Jakarta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara efektif akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan atau transportasi publik. Anies menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang masuk atau keluar Jakarta. “Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara efektif akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan atau transportasi publik.
Anies menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang masuk atau keluar Jakarta.
“Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum tetapi harus ada phyisical distancing artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Untuk itu, setiap transportasi publik seperti KRL, MRT, Transjakarta akan ada pembatasan 50 persen penumpang di setiap gerbong. Tidak hanya pembatasan kuantitas penumpang, dia juga memangkas jadwal operasional transportasi publik yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Kapasitasnya turun 50 persen misalnya bis bisa diisi 50 penumpang maka tinggal 25 penumpang kita tidak izinkan penuh cukup 50 persen” jelasnya.
Untuk transportasi alternatif seperti ojek online dipastikan boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Namun Anies tidak menjelaskan lebih detil mengenai ojek online yang mengantar penumpang.
Sebab, kata Anies, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.
Yang jelas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan maksimal kerumunan yaitu 5 orang, jika melebihi jumlah tersebut maka tindakan langsung oleh aparat penegak hukum akan diberlakukan.
“(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh,” ujarnya.
Sementara PSBB berlangsung selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK23/11/2025 20:00 WIBLima RT di Kepulauan Seribu Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
DUNIA23/11/2025 21:00 WIBMER-C Kerahkan Ribuan Bantuan Musim Dingin untuk Selamatkan Warga Gaza
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan

















