Berita
22 April, Bandung Raya dan Sumedang Berlakukan PSBB
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang – dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang – dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang sudah dan akan menjalani PSBB. Sebelum Bandung Raya, Kemenkes menetapkan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi dengan ketentuan PSBB.
“Artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak di republik Indonesia meliputi 10 Kota Kabupaten, lima di zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (17/4/2020).
Ridwan memastikan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya sudah dalam kondisi siap dari segi skema pelaksanaan dan pengawalan. “Kami sudah melakukan koordinasi dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan minggu depan hari Rabu, persiapan sudah 100 persen siap dari sisi teknis, kepolisian, TNI, logistik dan lain lain,” terangnya.
Namun, Ridwan menilai sosialisasi PSBB Bandung Raya dan Sumedang diterima ke masyarakat tingkat bawah masih memerlukan waktu. “Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, yaitu Sabtu Minggu Senin Selasa, setelahnya di Rabu dinihari dimulai PSBB,” terangnya.
“Kami imbau yang di Bandung raya yang jumlahnya mendekati sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan dalam melaksanakan PSBB, taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing – masing, karena jika melanggar akan ada sanksi surat tilang atau blangko,” lanjut mantan Wali Kota Bandung itu.
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout
-
NASIONAL25/09/2026 14:00 WIBEks Staf Yaqut Bongkar Setoran 1 Juta Dolar AS ke Nusron Wahid
-
JABODETABEK25/09/2026 23:00 WIBGeger! Siswa Kelas VII Diduga Jadi Korban Kekerasan
-
NUSANTARA25/09/2026 12:30 WIBMahasiswi Semester 7 Tewas Usai Curhat Dosen Tolak Tugas Akhir
-
DUNIA25/09/2026 15:00 WIBIran: Perang Bisa Meluas hingga Samudra Hindia
-
NASIONAL25/09/2026 17:00 WIBDaniel Johan: Petani Adalah Penjaga Pangan Bangsa
-
POLITIK25/09/2026 19:35 WIBBawaslu Berharap Gagasan Mahasiswa dalam Debat Bisa Perkuat Literasi Pemilu
-
RAGAM25/09/2026 22:00 WIBTNI AU Bidik 3 Pesawat Tanker Raksasa A330 MRTT

















