Berita
22 April, Bandung Raya dan Sumedang Berlakukan PSBB
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang – dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang – dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang sudah dan akan menjalani PSBB. Sebelum Bandung Raya, Kemenkes menetapkan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi dengan ketentuan PSBB.
“Artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak di republik Indonesia meliputi 10 Kota Kabupaten, lima di zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (17/4/2020).
Ridwan memastikan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya sudah dalam kondisi siap dari segi skema pelaksanaan dan pengawalan. “Kami sudah melakukan koordinasi dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan minggu depan hari Rabu, persiapan sudah 100 persen siap dari sisi teknis, kepolisian, TNI, logistik dan lain lain,” terangnya.
Namun, Ridwan menilai sosialisasi PSBB Bandung Raya dan Sumedang diterima ke masyarakat tingkat bawah masih memerlukan waktu. “Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, yaitu Sabtu Minggu Senin Selasa, setelahnya di Rabu dinihari dimulai PSBB,” terangnya.
“Kami imbau yang di Bandung raya yang jumlahnya mendekati sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan dalam melaksanakan PSBB, taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing – masing, karena jika melanggar akan ada sanksi surat tilang atau blangko,” lanjut mantan Wali Kota Bandung itu.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
NASIONAL20/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Borong KWP Award 2026 Berkat Energi Hijau
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk

















