Berita
Meski Mengajar dari Rumah, Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan
AKTUALITAS.ID – Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS “Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin […]
AKTUALITAS.ID – Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS
“Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan,” ujar Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
-
NUSANTARA05/08/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan
-
NUSANTARA05/08/2026 23:00 WIBBMKG Beberkan Daftar Perairan yang Diterjang Gelombang 4 Meter
-
POLITIK05/08/2026 17:00 WIBMKD Siapkan Jadwal Pemeriksaan Deddy Sitorus
-
JABODETABEK05/08/2026 22:00 WIBPolda Metro Jaya: Perempuan asal Ciamis Jadi Tersangka Kasus Hoaks Demo
-
NUSANTARA05/08/2026 18:30 WIBPenyair Bongkar Fakta Kelam Gunung Ciremai
-
DUNIA05/08/2026 21:00 WIBDrone Houthi Hantam Bandara Arab Saudi
-
DUNIA05/08/2026 18:00 WIBPerang Iran Bikin Stok Rudal AS Menipis

















