Berita
Meski Mengajar dari Rumah, Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan
AKTUALITAS.ID – Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS “Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin […]
AKTUALITAS.ID – Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS
“Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan,” ujar Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
-
EKBIS21/09/2026 09:30 WIBAwal Pekan, IHSG Tersungkur Lagi
-
JABODETABEK21/09/2026 07:30 WIBPemotor Tewas Terlindas Truk Fuso di Bogor
-
RAGAM21/09/2026 13:30 WIBCara Ralat Desil DTSEN Tanpa Datang ke Kantor
-
NUSANTARA21/09/2026 14:30 WIBApi Belum Padam, 20 Hektare Hutan Donggala Hangus Jadi Abu
-
POLITIK21/09/2026 19:00 WIBPengamat Politik Bongkar Strategi Reshuffle Prabowo
-
POLITIK21/09/2026 07:00 WIBSurya Paloh: NasDem Siap Kehilangan Kursi demi PT 7%
-
JABODETABEK21/09/2026 12:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Masuk Musim Hujan Oktober
-
EKBIS21/09/2026 10:30 WIBRupiah Sendirian di Zona Merah Asia

















