Berita
Jokowi Tunda Bahas Omnibus Law, Buruh Batal Aksi 30 April
AKTUALITAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membatalkan aksi tolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang direncanakan akan berlangsung pada 30 April mendatang. Dalam keterangan resminya, ia mengatakan pembatalan tersebut dikarenakan keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan RUU Cipta Kerja poin ketenagakerjaan tersebut. “Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membatalkan aksi tolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang direncanakan akan berlangsung pada 30 April mendatang.
Dalam keterangan resminya, ia mengatakan pembatalan tersebut dikarenakan keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan RUU Cipta Kerja poin ketenagakerjaan tersebut.
“Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian,” kata Said, Jumat (24/4).
Ia menilai keputusan presiden tersebut akan berdampak baik pada rakyat Indonesia. Menurut Said, buruh kini dapat fokus membantu pemerintah melawan pandemi covid-19.
“Inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona,” kata Said Iqbal.
Namun meski demikian, Said mengatakan pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja tetap harus dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan pasca pandemi corona.
“Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja,” tegasnya.
Sebelumya KSPI berencana untuk mengadakan aksi di DPR-RI dan Kantor Kemenko Maritim dan Investasi. Aksi ini terkait dengan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK dan mendesak perusahaan meliburkan pekerja dengan tetap membayar upah secara penuh.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan aksi tersebut juga sekaligus bentuk protes buruh terhdapa pemerintah dan aparat kepolisian yang membiarkan perusahaan tetap beroperasi saat PSBB.
Di lain pihak, Presiden Joko Widodo menyatakan menunda pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada DPR.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda,” ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari
-
POLITIK27/12/2025 06:00 WIBPengamat: Lemahnya Integritas-Kompetensi Penyelenggara Pemilu Jadi Permasalahan Krusial

















