Berita
Bila Sedang Tidak Sehat, Anies: Jangan ke Rumah Ibadah
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat yang kurang sehat tidak datang ke tempat ibadah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Hal tersebut disampaikannya melalui Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan yang ditandatangani pada (11/6/2020). “Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat yang kurang sehat tidak datang ke tempat ibadah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Hal tersebut disampaikannya melalui Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan yang ditandatangani pada (11/6/2020).
“Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat,” kata Anies yang dikutip dalam seruan gubernur tersebut.
Dia juga menyarankan agar masyarakat terus memakai masker yang benar ketika ke rumah ibadah dan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian menghindari kontak fisik dan jumlah masyarakat rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.
“Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa,” ucapnya.
Lanjut Anies, setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta dan telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat.
Selain itu, dia mengharapkan warga menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan.
“Bagi para jemaah, tutur Anies, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.
“Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies, Kamis (4/6/2020).
PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
NASIONAL25/07/2026 10:00 WIBAJI Tagih Permintaan Maaf Prabowo soal Wartawan ‘Londo Ireng’
-
OASE25/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Batas Kemampuan Mata dan Telinga Manusia
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL25/07/2026 11:00 WIBSudaryono Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel

















