Berita
Tandatangani UU Sanksi China, Tiongkok Bersumpah Membalas Amerika
China bersumpah akan membalas Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi Tiongkok atas intervensi Hong Kong. UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat China hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut. Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan menyebut […]
China bersumpah akan membalas Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi Tiongkok atas intervensi Hong Kong.
UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat China hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan menyebut UU Otonomi Hong Kong yang baru ditandatangani Trump tersebut sebagai fitnah kejam.
“China akan membuat tanggapan untuk melindungi kepentingannya yang sah, dan menjatuhkan sanksi pada individu dan entitas AS yang terlibat,” kata kementerian itu, Rabu (15/7) seperti dikutip dari AFP.
Trump menandatangani UU Otonomi Hong Kong yang baru disahkan Kongres pada Selasa (14/7).
“UU ini memberikan pemerintahan saya kewenangan yang kuat untuk menagih tanggung jawab kepada setiap individu dan entitas yang terlibat dalam perampasan kebebasan Hong Kong,” ucap Trump.
Dia juga telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan khusus AS terhadap Hong Kong yang selama ini dianggap wilayah otonomi China.
Langkah itu dilakukan Trump sebagai bentuk protes terhadap China karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.
“Mulai saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan China, tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan (AS) tidak lagi menjual teknologi sensitif (ke Hong Kong),” kata Trump di Gedung Putih.
UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan China dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 22:48 WIBPenyelesaian Tapal Batas Kapiraya Berjalan, Tokoh Adat Minta Tidak Terprovokasi
-
NUSANTARA18/02/2026 22:30 WIBPenutupan 11 Lapangan Terbang di Papua, Satgas Terus Jalin Koordinasi
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika
-
NASIONAL19/02/2026 11:00 WIBSoal Jet Pribadi OSO, KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi

















