Berita
KPI: Pemerintah Perlu Segera Mengatur Regulasi Penyiaran OTT
AKTUALITAS.ID – Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online. “Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur [bagi OTT]. Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.
“Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur [bagi OTT]. Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online,” kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Selasa (18/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming.
Yuliandre mengatakan judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. “Itu semua untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. “Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter,” tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut. “Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter,” jelasnya.
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang.
Di sisi lain, kata Yuliandre, perlu ada perlakuan yang sama. Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi.
KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio. “Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI,” ujarnya.
Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.
“Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah.” kata Yuliandre.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
NASIONAL30/01/2026 18:00 WIBGugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti Ditolak MK
-
RAGAM30/01/2026 15:30 WIBTim Aerobatik TNI AU Bakal Tampil di Singapura Air Show 2026
-
POLITIK30/01/2026 17:00 WIBTolak Fraksi Gabungan, Said Abdullah Usul Partai Wajib Punya Minimal 21 Kursi di DPR
-
NUSANTARA30/01/2026 19:30 WIBBuntut Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Keracunan, Pemprov Jateng Evaluasi Total Program MBG
-
JABODETABEK30/01/2026 20:30 WIBPascabanjir Jakarta, Dinkes DKI Waspadai Penyakit Menular
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus

















