Berita
Perludem Ingatkan Penundaan Pilkada Akibat Corona Bukan Kegagalan Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah bahwa keputusan menunda Pilkada Serentak 2020 bukan sebuah kegagalan demokrasi. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan opsi penundaan perlu dipertimbangkan serius. Sebab persiapan pilkada saat ini tidak bisa mengimbangi perkembangan jumlah kasus positif Covid-19. “Kalau nanti memutuskan untuk menunda itu bukan berarti […]
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah bahwa keputusan menunda Pilkada Serentak 2020 bukan sebuah kegagalan demokrasi.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan opsi penundaan perlu dipertimbangkan serius. Sebab persiapan pilkada saat ini tidak bisa mengimbangi perkembangan jumlah kasus positif Covid-19.
“Kalau nanti memutuskan untuk menunda itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, pemerintah gagal dalam berdemokrasi. Justru masyarakat menilainya pemerintah tanggap melihat situasi, cepat melihat situasi,” kata Ninis dalam diskusi di akun Youtube Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).
Ninis menjelaskan penundaan pilkada bukan berarti menunggu hingga pandemi berakhir. Penundaan perlu dilakukan untuk mematangkan persiapan seluruh pihak dalam menjalani pilkada di tengah pandemi.
Dia menilai pilkada saat ini dijalankan dengan landasan hukum yang dibuat sebelum pandemi. Perbaikan aturan lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 hanya sebatas pergeseran waktu pelaksanaan.
KPU masih harus menggelar berbagai kegiatan tatap muka, seperti kampanye rapat umum hingga pencoblosan di TPS. Padahal, kata dia, ada opsi kampanye virtual ataupun pemilihan lewat pos seperti di negara lain.
Sementara Bawaslu tidak bisa menindak tegas pelanggar protokol Covid-19. Ninis mencontohkan kasus di masa pendaftaran di mana 316 bapaslon melanggar protokol kesehatan.
“Memang yang didorong kita bisa menunda sebentar saja sampai nanti KPU, Bawalsu, pemerintah, DPR menyiapkan perppu untuk mengatur lebih detail, misalnya sanksi yang lebih tegas, bentuk kampanyenya mau diatur seperti apa,” ujar Ninis.
Desakan penundaan pilkada menguat lantaran kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari. Tidak ada yang bisa menjamin protokol kesehatan benar-benar dipatuhi para paslon dan juga masyarakat.
Terlebih, tak ada pula sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Karenanya, KPU mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar mengatur sanksi tegas.
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 03:00 WIBKetua BEM UBK Ngaku Terima Rp20 Juta dari Polisi Demi Amankan Gibran?
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar

















