Connect with us

Berita

Perjalanan Pemerintah Bebaskan Siti Aisyah

AKTUALITAS.ID – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar membenarkan kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah. Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam. “Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar membenarkan kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah. Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam.

“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muhzar dalam rilis yang diterima Aktualitas.id, Senin, (11/3/2019).

Menurut Cahyo, Jaksa Agung Malaysia, memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Artinya, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada dirinya.

Cahyo menuturkan sejumlah alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.

Pertama, Siti Aisyah hanya seorang talent dalam reality show Malaysia. Dia
tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

“Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara,” ujar Cahyo.

Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Oleh sebab itu, permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara.

Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending